KPK Ungkap Daftar 'Dosa' Andhi Pramono: Terima Gratifikasi Rp28 M, Beli Rumah Rp20 M
Andhi diduga membeli berlian, polis asuransi, hingga rumah dalam kurun 2021 hingga 2022. Rumah yang dibeli itu senilai Rp 20 miliar.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - KPK mengungkapkan, mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono terlibat dua kejahatan korupsi yakni gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Andhi disebut menerima gratifikasi senilai Rp28 miliar dan membeli sebuah rumah mewah dari hasil TPPU senilai Rp20 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Andhi menerima gratifikasi
dari pengusaha yang mendapat rekomendasi untuk aktivitas ekspor-impor. KPK menduga uang itu disamarkan dengan membeli sejumlah aset.
"Diduga AP membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).
Dia mengatakan Andhi diduga membeli berlian, polis asuransi, hingga rumah dalam kurun 2021 hingga 2022. Rumah yang dibeli itu senilai Rp 20 miliar.
"Di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp 652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp 1 miliar, dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel, senilai Rp 20 miliar," ucapnya.
KPK menduga total gratifikasi yang diterima Andhi berjumlah Rp 28 miliar. Atas perbuatannya, Andhi dijerat Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
