JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di MA. Hasbi ditahan, Rabu (12/7/2023).
Hasbi Hasan keluar dari ruang penyidik dengan tangan diborgol. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Hasbi Hasan tidak memberikan komentar. Dia akan menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.
Hasbi Hasan menjadi salah satu hakim yang ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal suap hakim di MA. Hasbi diduga ikut menerima aliran uang suap.
"Tentu, kami pastikan alat bukti telah KPK miliki perihal dugaan aliran uang dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (7/6).
Hasbi diduga menerima duit dari mantan komisaris anak usaha BUMN Dadan Tri Yudianto. KPK menduga Hasbi menerima uang miliaran rupiah.
"Dugaan miliaran rupiah yang turut dinikmati yang bersangkutan," jelas Ali.
Hasbi Hasan sebelumnya sempat melawan status hukum tersangka dari KPK. Hasbi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (26/5).
Hakim tunggal lalu menjatuhkan putusan menolak gugatan Hasbi. Penyidikan kasus korupsi Hasbi Hasan dinyatakan sah.
BERITA TERKAIT
-
KPK Lanjutkan Penggeledahan Kasus Suap Bea Cukai, Sita Uang-Emas Senilai Rp2 M
-
Singgung Faisal Assegaf di Kasus Bea Cukai, Jubir KPK Dilapor Fitnah
-
Indra Iskandar Menang Praperadilan Lawan KPK, Hakim Minta Status Tersangka Dicabut
-
Tersangka Korupsi Siman Bahar Meninggal Dunia, KPK Siapkan SP3
-
KPK Sebut Bupati Tulungagung Peras Pejabat: Minta Rp5 M, Baru Diberi Rp2,7 M