BANYUWANGI, PEDOMANMEDIA - Perayaan malam pergantian tahun kali ini tentu cukup berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat dibatasi aturan pencegahan dan penularan virus corona atau Covid-19.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pun tegas menegakkan aturan. Kapolri, Jenderal Polisi Idham Azis telah mengeluarkan maklumat. Tidak memperbolehkan adanya kerumunan massa dan perayaan tahun baru 2021.
Kepala Korlantas Mabes Polri, Irjen Pol Istiono melarang aksi konvoi dan keramaian di malam pergantian tahun nanti. Demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Tidak boleh ada konvoi dan perayaan tahun baru saat nanti pergantian tahun," tegasnya kepada awak media saat berada di Banyuwangi, Minggu (27/12/2020).
Bukan hanya itu, tempat usaha seperti hotel dan kafe juga tidak diizinkan untuk menggelar kegiatan yang sifatnya menimbulkan keramaian.
Polisi pun lanjutnya, akan dikerahkan untuk melakukan penjagaan di tempat-tempat wisata lainnya. Termasuk hotel dan kafe.
"Kembang api pun tidak boleh. Karena bisa menciptakan kerumunan," pungkas perwira tinggi polisi berpangkat dua bintang itu.
BERITA TERKAIT
-
Komisi III Tegaskan Polri Harus Tetap di Bawah Presiden
-
Mutasi Polri: Dirresnarkoba dan Dirreskrimsus Polda Sulsel Dirotasi
-
DPR RI Bulat! Polri Tetap Berada di Bawah Presiden
-
Polri Sita 590 Ton BB Narkoba Sepanjang 2025, Nilainya Capai Rp41 Triliun
-
MK Putuskan Anggota Polri Pegang Jabatan Sipil Harus Mundur dari Kepolisian