Muh. Syakir : Jumat, 28 Juli 2023 17:37
Petinggi TNI mendatangi gedung KPK, Jumat sore (28/7/2023).

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Petinggi TNI mendatangi gedung KPK, Jumat sore (28/7/2023). TNI menjadwalkan pertemuan dengan pimpinan KPK guna membahas status tersangka Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Petinggi TNI datang dipimpin Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko. Mereka tiba di gedung KPK pukul 14.43 WIB.

Marsda Agung mengatakan akan bertemu dengan pimpinan KPK membahas bukti kasus korupsi OTT di Basarnas.

"Iya kita mau menyelesaikan," kata Agung sesaat setelah tiba di gedung KPK.

Sebelumnya, Danpuspom TNI menyampaikan Keberatan atas ditetapkannya Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka korupsi. TNI menyatakan, Hendri hanya boleh ditetapkan tersangka oleh TNI.

"Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jumat (28/7).

Dia mengaku menerima informasi KPK melakukan OTT terhadap sejumlah orang terkait kasus suap proyek di Basarnas dari pemberitaan media. Setelah itu, Marsda Agung mengirimkan tim ke KPK untuk berkoordinasi.

Dia mengatakan, saat tim TNI mendatangi KPK, Letkol Afri sudah berada di KPK. Dia mengatakan ada kesepakatan bahwa proses hukum Marsdya Henri maupun Letkol Afri akan ditangani Puspom TNI.

"Kita dari tim Puspom TNI, kita rapat gelar perkara yang pada saat gelar perkara tersebut akan diputuskan bahwa seluruhnya yang terkait pada saat OTT tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah cukup," kata dia.

"Namun, pada saat press conference, statement itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka," tambah dia.

Dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang dari pihak swasta dan dua orang merupakan oknum anggota TNI aktif.

Kelima tersangka tersebut adalah Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, (IGK) Marilya (MR), Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA), dan Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC).

Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Kabasarnas diduga menerima aliran suap hingga Rp 88,3 miliar.