BANDUNG, PEDOMANMEDIA - Majelis hakim tindak pidana korupsi PN Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Hakim Agung Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap di MA. Gazalba sebelumnya dituntut Jaksa dengan 11 tahun penjara.
Majelis hakim menilai, alat bukti untuk menjerat Gazalba tidak kuat. Gazalba dibebaskan dari semua dakwaan.
"Ya, betul. Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Arif Rahman, Selasa (1/8/2023).
Putusan bebas untuk Gazalba itu dibacakan Ketua PN Bandung Yoserizal yang duduk sebagai ketua majelis hakim dalam sidang yang digelar pukul 13.00-14.15 WIB. Arif mengatakan dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan alat bukti di kasus Gazalba Saleh tidak kuat.
"Pertimbangan majelis intinya tidak cukup bukti. Tapi kalau kita lihat, kita yakin bahwa alat bukti terutama saksi kemudian petunjuk itu menurut kami kuat untuk membuktikan dakwaan kami terhadap apa yang kita sangkakan kepada terdakwa. Namun majelis hakim menilai lain, nanti kita akan kupas, kita perdalam lagi putusan ini," ucapnya.
Sebelumnya, Gazalba Saleh telah dituntut 11 tahun penjara terkait dugaan suap di MA. Gazalba diyakini terlibat secara bersama-sama memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
Gazalba didakwa menerima uang senilai 20 ribu dolar Singapura (SGD) dari total SGD 110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Uang haram tersebut untuk mempengaruhi putusan Gazalba supaya Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun.
TAG
BERITA TERKAIT
-
KPK Lanjutkan Penggeledahan Kasus Suap Bea Cukai, Sita Uang-Emas Senilai Rp2 M
-
Singgung Faisal Assegaf di Kasus Bea Cukai, Jubir KPK Dilapor Fitnah
-
Indra Iskandar Menang Praperadilan Lawan KPK, Hakim Minta Status Tersangka Dicabut
-
Tersangka Korupsi Siman Bahar Meninggal Dunia, KPK Siapkan SP3
-
KPK Sebut Bupati Tulungagung Peras Pejabat: Minta Rp5 M, Baru Diberi Rp2,7 M