Selasa, 29 Desember 2020 15:09

Gisel dan Pemeran Pria Video Syur 19 Detik Ditetapkan Tersangka

Gisel. (Internet)
Gisel. (Internet)

Gisel dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU 44 tentang Pornografi.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Artis Gisella Anastasia akhirnya ditetapkan tersangka kasus video porno/syur. Penetapan tersangka dilakukan Polda Metro Jaya setelah dilakukan dua kali pemeriksaan.

Dimana, Gisel ditetapkan tersangka bersama dengan pemeran pria MYD. Gisel dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU 44 tentang Pornografi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).

Baca Juga

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa Gisella Anastasia terkati video syur yang beredar beberapa waktu lalu. Tak tanggung-tanggung Gisel diperiksa selama 4,5 jam.

"Terima kasih maaf lama. Udah selesai hari ini udah ditanya-tanya kita jawab sebisa kita seperti biasanya. Terus sekarang udah selesai ya," kata Gisel

Editor : Jusrianto
#Video Porno Gisel #Gisel #Polda Metro Jaya
Berikan Komentar Anda