Gisel Akui Pemeran Video Syur 19 Detik Adalah Dirinya
Gisel dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU 44 tentang Pornografi.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Polda Metro Jaya menetapkan Gisel dan MYD tersangka kasus video syur 19 detik yang beredar beberapa waktu lalu. Gisel di hadapan polisi juga mengaku bahwa pemeran video itu adalah dirinya.
Hal tersebut oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).
"Saudari GA mengakui dan dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada, dan Saudari GA mengakui," katanya.
Sebelumnya, Artis Gisella Anastasia akhirnya ditetapkan tersangka kasus video porno/syur. Penetapan tersangka dilakukan Polda Metro Jaya setelah dilakukan dua kali pemeriksaan.
Dimana, Gisel ditetapkan tersangka bersama dengan pemeran pria MYD. Gisel dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU 44 tentang Pornografi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA sebagai tersangka," katanya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
