JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dilaporkan ke Mahkamah Partai terkait dukungan kepada calon presiden Prabowo Subianto. Mahkamah Partai diminta memberhentikan Airlangga karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat.
Laporan dilayangkan Koordinator Tim Pemrakarsa Kebangkitan Partai Golkar Lawrence Siburian. Menurutnya, keputusan terhadap dukungan tersebut merupakan kesalahan dan tergolong pelanggaran berat berdasarkan Konstitusi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.
"Untuk itu kami meminta dewan etik untuk memberikan sanksi kepada Airlangga Hartarto. Kalau bisa dalam tempo 7 hari dan kami minta menjatuhkan sanksi yang terberat, yaitu memberhentikan saudara Airlangga," kata Lawrence dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/8/2023).
Ia menyebutkan padahal Rapimnas Partai Golkar pada 22 Maret 2021 lalu telah memutuskan Airlangga Hartarto menjadi capres dari Partai Golkar.
"Namun kenyataannya, alih-alih melaksanakan putusan Rapimnas, Airlangga Hartarto malah mendukung Prabowo Subianto sebagai capres," tegasnya.
Ditegaskannya, soal dukungan tersebut tidak menjadi masalah, hanya saja keputusan yang diambil salah.
"Sehingga menurut kami, apa yang dilakukan oleh Airlangga Hartarto adalah langkah pribadi dan personal," tuturnya.
Airlangga Hartarto pun dikatakan tidak berkomunikasi terlebih dahulu soal keputusan mendukung Prabowo Subianto.
"Dan kalaupun dikatakannya ini adalah hasil Rakernas, maka jelas-jelas Airlangga Hartarto sudah menyalahgunakan wewenang," tutupnya.
BERITA TERKAIT
-
Ini Usulan Ambang Batas Parlemen Versi Golkar: DPR 5%, DPRD Provinsi 4%, Kab/Kota 3%
-
Bahlil: Golkar Berduka Atas Nus Kei, Ini Harus Diusut Tuntas
-
Pemerintah: Harga BBM Berpotensi Naik Imbas Perang AS-Israel Vs Iran
-
Ketua Golkar Tator VDB Turun Langsung Jual 1.000 Paket Sembako di Pasar Murah
-
Partai Golkar Tator akan Gelar Pasar Murah, Siapkan 1.000 Paket Sembako