Selasa, 29 Agustus 2023 19:58

Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Bulukumba, 5 Orang Ditangkap

Kepolisian Resor Bulukumba mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan meringkus 5 tersangka.
Kepolisian Resor Bulukumba mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan meringkus 5 tersangka.

Kelima pelaku beserta barang bukti sabu masing-masing dengan jumlah total keseluruhan 29.1 gram telah diamankan.

BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Kepolisian Resor Bulukumba mengungkap sindikat narkoba dengan meringkus 5 tersangka di tiga TKP berbeda. Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 29.1 gram.

Kelima pelaku yakni VL (28), HN (25), DA (23) dan DD (23). Keempatnya adalah warga Kecamatan Kajang Bulukumba. Sementara satu lainnya, MR (27) seorang warga Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

Kapolres Bulukumba AKBP Supriyanto menjelaskan kronologis peristiwa pengungkapan dan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan ini berawal adanya laporan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bulukumba. Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal Narkoba Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca Juga

"Dari penyelidikan itu, Tim opsnal dipimpin Kasat Narkoba AKP Syamsuddin berhasil mengamankan VL dan MR, pada Jumat (18/8/2023), sekira pukul 01.30 Wita di Jl.Ahmad Yani, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba," jelas Supriyanto.

Dari tangan keduanya, Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti 3 (tiga) saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu, beserta kaca pirex, pipet, sendok sabu dan bong atau alat isap sabu.

Selain itu, juga turut diamankan satu buah handphone dan satu unit sepeda motor serta uang tunai sebesar Rp500 ribu.

Saat diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku HN. Kemudian pada pukul 02.00 Wita, pada hari itu juga Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HN di Jl. Rambutan, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

"Saat dilakukan pengembangan dari kedua pelaku sebelumnya, pelaku selanjutnya yakni HN berhasil diamankan beserta barang bukti satu sachet plastik bening Narkotika jenis sabu dan bong atau alat isap sabu, serta satu unit handphone," tutur AKBP Supriyanto.

Saat pelaku HN diamankan dan diinterogasi, ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari DA dan DD. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan keduanya di Jl Appel, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, sekira pukul 02.30 Wita pada hari itu juga.

Dari Pelaku DA dan DD, Tim opsnal juga kembali berhasil mengamankan barang bukti 7 (tujuh) sachet plastik bening berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital/Skil, dan 1(satu) unit Handphone.

Kemudian saat diinterogasi, kedua pelaku DA dan HN mengaku memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang berasal dari Kabupaten Jeneponto.

Pelaku DA dan DD mengaku tidak mengetahui orang atau pemilik dari Narkotika jenis sabu tersebut. Sebab cara bertransaksi mereka dilakukan dengan cara ditempel atau tidak bertemu secara langsung.

"Jadi dari serangkaian pengungkapan tersebut, ada 3 (tiga) TKP atau tempat kejadian perkara, dan berhasil mengamankan 5 orang pelaku beserta barang bukti nya masing-masing," ujar Supriyanto.

"Di TKP pertama dua pelaku beserta barang bukti sabu berhasil diamankan. Lalu TKP kedua juga berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti sabu dan TKP ketiga kembali tim opsnal berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti sabu dengan jumlah paling banyak yaitu 7 sachet sabu," sambungnya.

Saat ini, kelima pelaku beserta barang bukti sabu masing-masing dengan jumlah total keseluruhan 29.1 Gram telah diamankan di Polres Bulukumba guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku VL dan MR dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Subs pasal 127 ayat 1, pelaku HN di jerat pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1, dan pelaku DA di jerat dengan pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2, sedang pelaku DD di jerat dengan pasal 112 ayat 1 Subs pasal 127 ayat 1," jelas Kapolres.

Penulis : Saiful
Editor : Muh. Syakir
#Polres Bulukumba
Berikan Komentar Anda