Operasi Zebra Bulukumba, Knalpot Brong Dikandang 3 Bulan

Tindakan tegas ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong
BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Kasat Lantas Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Idris memberikan peringatan keras bagi para pemilik kendaraan baik mobil maupun motor yang masih menggunakan knalpot brong/bising. Ia menegaskan kendaraan dengan knalpot brong akan dikandangkan selama 3 bulan.

Mantan Kasat Lantas Polres Sinjai ini, telah memerintahkan seluruh personel jajaran lalulintas untuk segera mengamankan kendaraan tersebut, kemudian diberikan tindakan tegas atau penegakan hukum (tilang).
"Selain itu, kendaraan yang terjaring akan dikandangkan atau ditahan selama 3 bulan, dan harus mencopot dan mengganti knalpot brong tersebut. Kemudian akan dimusnahkan," kata Iptu Muhammad Idri kepada awak media, Senin, 4 September 2023.
Ia mengungkapkan, tindakan tegas ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong, juga sebagai upaya Polri dalam menciptakan ketertiban, kenyamanan dan keamanan saat berkendara.
"Suara bising dari knalpot brong tersebut dampaknya sangat menganggu masyarakat terutama pengendara lain," ujarnya.
Selain itu, katanya, hal tersebut juga tidak mencerminkan moralitas atau budaya bangsa yang peduli terhadap sesama, dan perilaku tersebut sangatlah tidak terpuji.
Iptu Muhammad Idris juga menyampaikan bahwa saat ini Satuan Lalulintas Polres Bulukumba tengah menggelar operasi Zebra tahun 2023 terhitung mulai hari ini Senin 4 hingga 17 September 2023 mendatang.
Dalam operasi zebra tahun ini, Polda Sulsel menetapkan 7 sasaran prioritas yang dijadikan sasaran penegakan hukum yakni pelanggaran yang berpotensi menyebabkan terjadinya fatalitas korban berat (meninggal dunia dan luka berat).
Namun selain dari 7 sasaran Operasi Zebra tersebut, Iptu Muhammad Idris menambahkan tentang larangan penggunaan knalpot brong/bising.
"Jika pelanggaran ini ditemukan di wilayah hukum Polres Bulukumba, pihaknya akan melakukan penindakan dengan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tanpa pandang bulu," terangnya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya warga Bulukumba atas kesadarannya untuk tidak menggunakan knalpot brong demi ketertiban dan keselamatan bersama.
Sekedar informasi, berikut 7 sasaran prioritas operasi Zebra tahun 2023 yakni:
1. Pengemudi atau pengendara Ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur.
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang dan pelanggaran over dimensi dan over loading.
4. Pengemudi Ranmor yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan pengendara yang tidak menggunakan helm standar.
5. Pengendara di bawah pengaruh alkohol dan miras.
6. Pengendara melawan arus
7. Pengemudi Ranmor yang melebihi batas kecepatan.