Rabu, 13 September 2023 14:37

Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Sulsel Resmi Dibuka, ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Sulsel Resmi Dibuka, ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Adapun waktu pendaftaran dan pengembalian Dokumen Pendaftaran dimulai tanggal 18 September 2023 pukul 09.00 WITA.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Sulawesi Selatan secara resmi dibuka. Pendaftaran dibuka pada 18 September hingga 2 Oktober 2023.

Sementara tahapan seleksi dimulai 3 Oktober hingga 22 November 2023. Keputusan ini tertuang dalam SK bernomor 001/TIMSEL/KI.SS/IX/2023 yang dirilis secara resmi Rabu (13/9/2023). 

Berikut ini syarat dan jadwal seleksinya:

A. Persyaratan Umum :

1. Warga Negara Indonesia;

2. Memiliki integritas dan tidak tercela;

3. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih;

4. Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang Keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik;

5. Memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik;

6. Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi;

7. Bersedia bekerja penuh waktu;

8. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar; dan

9. Sehat jiwa dan raga.

B. Persyaratan Khusus :

1. Berpendidikan minimal sarjana Strata 1 (S1) untuk semua bidang ilmu yang dibuktikan dengan salinan Ijazah terakhir yang sudah dilegalisir;

2. Surat Pendaftaran yang ditandatangani (formulir disediakan);

3. Daftar Riwayat Hidup (formulir disediakan);

4. Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;

5. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Surat Keterangan Domisili di Provinsi Sulawesi Selatan yang masih berlaku;

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

7. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih;

8. Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri dari Keanggotaan dan Jabatan di Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi yang ditandatangani di atas materai (formulir disediakan);

9. Surat Pernyataan Bersedia Bekerja Penuh Waktu yang ditandatangani di atas materai (formulir disediakan);

10. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang dikeluarkan Tim Pemeriksa Kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah; dan

11. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah.

Adapun waktu pendaftaran dan pengembalian Dokumen Pendaftaran dimulai tanggal 18 September 2023 pukul 09.00 WITA dan ditutup pada tanggal 2 Oktober 2023 pukul 17.00 WITA;

Selanjutnya formulir kelengkapan administrasi persyaratan calon anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan dengan alamat Makassar Room Lantai I Gedung A

Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jl. Urip Sumoharjo No. 269, atau dapat diunduh pada link : bit.ly/form-kelengkapanpendaftaran-kisulsel dan sulselprov.go.id mulai tanggal 18 September 2023 s/d 2 Oktober 2023, setiap hari kerja;

Untuk dokumen pendaftaran dalam rangkap 2 (dua) yang terdiri atas 1 (satu) dokumen asli dan 1 (satu) dokumen fotokopi diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar Room Lantai I Gedung A Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jl. Urip Sumoharjo No. 269;

Berikut ini jadwal seleksi. Seleksi dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap dengan sistem gugur dan jadwal sebagai berikut :

a. Tahap Seleksi Administrasi pada tanggal 3 s/d 4 Oktober 2023;

b. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi pada tanggal 6 s/d 8 Oktober 2023;

c. Tahap Tes Potensi pada tanggal 18 Oktober 2023;

d. Pengumuman Hasil Tes Potensi pada tanggal 20 s/d 22 Oktober 2023;

e. Tahap Psikotes dan Dinamika Kelompok pada tanggal 13 November 2023;

f. Tahap Wawancara pada tanggal 15 s/d 16 November 2023;

g. Pengumuman hasil wawancara pada tanggal 20 s/d 22 November 2023;

h. Kepastian waktu dan tempat pelaksanaan seleksi akan diberitahukan kemudian;

i. Pendaftaran seleksi tidak dipungut biaya;

j. Keputusan Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

 

Editor : Muh. Syakir
Berikan Komentar Anda