Kamis, 14 September 2023 09:24

Kejari Enrekang Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Kopi

Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi.
Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi.

Dengan ditetapkannya dia tersangka baru, total sudah ada tiga tersangka dalam kasus ini.

ENREKANG, PEDOMANMEDIA - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Enrekang kembali menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi pada UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Mata Allo Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (13/9/2023). Keduanya adalah M selaku KPA sekaligus PPK dan SB selaku PPTK.

Keduanya resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan malam tadi. Mereka digiring ke Rutan Kelas II B Enrekang, sekitar pukul 23.00 WITA.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Enrekang Andi Zainal Akhirin Amus mengungkapkan, penahanan kedua tersangka dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan

Baca Juga

"Keduanya punya peranan berbeda dalam kasus ini. Tersangka M telah mendapatkan anggaran sebesar Rp 1.000.000.000 dari APBD Provinsi Sulawes Selatan untuk kegiatan pengadaan bibit kopi pada wilayah Kabupaten Enrekang. Yang dalam kegiatan tersebut tersangka M selaku KPA sekaligus PPK telah menyusun perencanaan pengadaan bibit kopi sebanyak 125.000 (seratus dua puluh lima ribu) bibit kopi dengan spesifikasi yang mempunyai kualitas unggul," tuturnya.

Selanjutnya kata Andi Zainal, tersangka M bekerja sama dengan 5 (lima) Kelompok Tani Hutan (KTH) yang dalam pengadaan tersebut

dilaksanakan secara swakelola. Namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku (Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa).

"Tersangka M memerintahkan tersangka SB selaku PPTK untuk mengarahkan 5 Kelompok Tani Hutan (KTH) yang dalam hal ini menerima bantuan bibit kopi tersebut dari

tersangka H selaku penyedia. Kemudian, setelah bantuan bibit kopi tersebut diterima ternyata tidak sesuai dengan RAB yang dibuatEnrekang oleh tersangka M," jelasnya.

Akan tetapi, tersangka M tetap memerintahkan tersangka SB untuk menerima barang tersebut dan tetap dilakukan pembayaran yang mengakibatkan perbuatan tersangka M, tersangka SB, dan H berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Dikatakan pula bahwa tersangka SB atas perintah tersangka M sebagai pelaksana kegiatan yang memiliki tugas secara teknis wajib melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan bibit kopi sebagaimana yang tertuang dalam RAB. Namun, tersangka SB tidak melaksanakan tugas pokok, fungsi dan kewenangannya

dengan baik dan tetap menerima bibit kopi yang dikirim oleh CV Wahyuni Mandiri.

Kata Andi Zainal, di mana bibit kopi tersebut spesifikasinya tidak memenuhi standar sebagaimana RAB yang telah dijadikan acuan untuk pelaksanaan kegiatan pengadaan bibit kopi.

"Walaupun Tersangka SB mengetahui bahwa bibit kopi tersebut tidak sesuai dengan RAB, ia tidak menolak dan tetap melaksanakan perintah dari tersangka M untuk tetap membayar pengadaan bibit kopi tersebut," tandasnya.

Dengan ditetapkannya dua tersangka baru, total sudah ada tiga tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya kejari telah menetapkan Direktur CV Wahyuni Mandiri, H sebagai tersangka. H lebih dulu ditahan di Rutan kelas II B Enrekang.

Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Muh. Syakir
#Kejari Enrekang
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer