Dari 14.495 Tindak Pidana Umum, Polda Sulsel Baru Tuntaskan 11.136 Perkara
Terjadi penurunan jumlah kasus yang ditangani Polda Sulsel di tahun 2020. Di tahun 2019 lalu, ada sebanyak 16.730 perkara.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Di sepanjang tahun 2020 lalu, sebanyak 14.495 laporan masyarakat yang diterima Polda Sulsel. Itu terkait dengan tindak pidana umum.
Dari angka kasus itu, ada kurang lebih 11.136 perkara yang dituntaskan.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam saat merilis pengungkapan kasus pada giat Catatan Akhir Tahun 2020 di Makassar.
"Persentase penanganan kasusnya itu, tahun ini yang tuntas sekitar 61,17 persen. Tahun sebelumnya (2019), yang selesai 66,56 persen," terangnya, belum lama ini.
Perwira tinggi polisi berpangkat dua bintang itu juga bilang, terjadi penurunan jumlah kasus yang ditangani pihaknya di tahun 2020.
Di tahun 2019 lalu, ada sebanyak 16.730 perkara. Dengan begitu, penurunannya mencapai 2.271 kasus.
"Penurunan perkara baik pelaporan maupun penyelesaian kasus dipengaruhi banyak faktor. Salah satunya pandemi Covid-19," tutur Irjen Pol Merdisyam.
Dia menambahkan, ada satu perkara pungutan liar (pungli) yang ditangani pihaknya di 2020. Kasus itu berhasil diproses hingga ke tingkat pengadilan.
"Kasusnya yang awalnya ditangani itu adalah dugaan pidana korupsi pemberian uang Rp200 juta oleh pengacara terhadap salah satu LSM. Tetapi setelah ditelusuri ternyata unsur pidananya tidak terpenuhi sehingga kasusnya dihentikan," tutupnya.
