Minggu, 03 Januari 2021 14:31

Oknum Polisi Diduga Bisnis Avtur Ilegal di Maros, Polda Sulsel Diminta tak Tinggal Diam

Tempat penyimpangan Avtur Ilegal di Maros.
Tempat penyimpangan Avtur Ilegal di Maros.

Truk yang diduga bermuatan avtur itu memarkir di sebuah rumah di Kompleks Perumahan Grand Sulawesi Blok D 72A. Kepala mobil truk masuk ke dalam teras rumah yang disampingnya terdapat sebuah penampungan fiber berwarna orange.

MAROS, PEDOMANMEDIA - Sebuah rumah milik oknum polisi Aipda WY di Kompleks Perumahan Grand Sulawesi di Lingkungan Padangalla, Dusun Taroada, Kecamatan Turikale, Maros diduga menjadi tempat penimbunan bahan bakar minyak jenis avtur secara ilegal. Polisi diminta tak tinggal diam.

Dari pantauan di lapangan, truk yang bertuliskan PT. WSN Petro Energi dengan nomor plat DD 8916 RJ diduga bermuatan avtur terakhir kali memasuki kompleks yang terletak di ujung Kampung Padangalla tersebut tepatnya 27 Desember 2020.

Truk yang diduga bermuatan avtur itu memarkir di sebuah rumah di Kompleks Perumahan Grand Sulawesi Blok D 72A. Kepala mobil truk masuk ke dalam teras rumah yang disampingnya terdapat sebuah penampungan fiber berwarna orange.

Baca Juga

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menurunkan tim mengusut keberadaan rumah yang diduga dijadikan sebagai tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis avtur yang diduga ilegal tersebut.

"Kita harap kasus ini diseriusi. Polda harus usut jaringan penimbun avtur ini secara tuntas. Proses juga oknumnya yang nantinya kedapatan bermain-main dalam jaringan penimbun avtur secara ilegal tersebut," kata Direktur PUKAT Sulsel Farid Mamma.

Ia menjelaskan bahwa dalam kegiatan pengolahan, pengangkutan dan penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tanpa izin dari pihak pemerintah, terdapat ketentuan pidana yang mengaturnya, seperti ketentuan dalam Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas.

Dimana setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar.

Tak hanya itu, kegiatan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan juga dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.

Demikian juga untuk kegiatan penyimpanan sebagaimana yang dimaksud Pasal 23. Jika tanpa mengantongi izin usaha penyimpanan maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

"Polisi harus mengecek apakah para pelaku penimbunan BBM jenis avtur di Maros tersebut memiliki dokumen perizinan usaha penimbunan dari pemerintah. Jika tidak maka segera tangkap mereka dan proses sesuai hukum yang berlaku," terangnya.

Tak hanya itu, ia juga berharap kasus penimbunan avtur tersebut tidak berhenti pada peran pelaku penimbun saja yang diduga kuat tanpa izin. Tapi mengusut lebih lanjut adanya peran pembantu yang dalam aktivitas transaksi ilegal yang dimaksud.

"Siapa-siapa yang membantu terjadinya kejahatan kan bisa juga terjerat pidana. Kenapa bisa avtur ini diberikan kepada pelaku yang tidak mengantongi izin. Ini bahan bakar kalau pun berstatus limbah maka dia kategori sebagai limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) dan tempat penimbunannya pun tidak bisa sembarangan karena ini bahan mudah terbakar," tegas Farid.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, pemiliknya merupakan oknum polisi berpangkat Aipda inisial WY diduga berbisnis ilegal jual-beli bahan bakar jenis avtur.

Berdasarkan penelusuran, diduga oknum polisi itu menjadikan rumahnya yang berlokasi di Perumahan Grand Sulawesi Blok 72 A, Lingkungan Padangalla, Dusun Taroada, Kecamatan Turikale, Maros sebagai tempat penampungan.

Informasinya avtur tersebut didapatkan dari Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros. Di mana, Avtur tersebut diduga diangkut menggunakan mobil truk tangki berwarna biru putih bertuliskan PT. WSN Petro Energi dengan nomor plat DD 8916 RJ diambil dari dalam Bandara Sultan Hasanuddin lalu diantar ke rumah milik oknum Polisi tersebut.

"Tidak ada penampungan avtur disitu dan itu hanya tempat kosong, kalau ga percaya silahkan cek dan kalau ada isinya silahkan dibakar dan saya tidak mau pusing gara-gara avtur oke jelas," kata Aipda WY saat dikonfirmasi wartawan.

Penulis : Kheky
Editor : Jusrianto
#Avtur Ilegal #Oknum Polisi Bisni Avtur Ilegal #Ditreskrimsus Polda Sulsel #PUKAT Sulsel
Berikan Komentar Anda