MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Pembatasan aktivitas tempat usaha di Makassar kembali diperpanjang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Sedianya berakhir pada Minggu (03/01/2021), kini kembali diperpanjang hingga tanggal 11 Januari mendatang.
Berdasarkan Surat Edaran yang diterbitkan Pj Wali Kota Makassar, perpanjangan pembatasan jam malam itu mulai berlaku sejak Senin (04/01/2021).
Ada empat poin penting yang dijabarkan Pj Wali Kota Makassar melalui surat edaran tersebut. Pertama, penutupan sementara untuk tempat-tempat fasilitas umum. Seperti Pantai Losari, Lego-lego, Kanrerong, Kawasan CPI, Tanjung Bunga, Tanjung Merdeka, Akkarena dan Pantai Barombong.
Pada poin kedua, jam operasional tempat usaha lainnya kembali dibatasi hanya sampai jam 7 malam saja atau pukul 19.00 WITA. Tempat usaha itu meliputi Mal, Cafe, Restoran, Rumah Makan dan Warkop.
Sedangkan di point ketiga, camat dan lurah diberi penekanan. Agar tidak mengeluarkan surat izin keramaian. Juga diwajibkan melakukan pemetaan potensi keramaian di wilayahnya masing-masing.
Terakhir, Satgas Covid-19 wajib melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan. Itu dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Makassar.
"Surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan oleh para pelaku usaha dan organisasi masyarakat. Untuk menjadi perhatian bahwa melanggar surat edaran ini dapat diberi sanksi administrasi mau pun pidana sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin dalam surat edaran bernomor 003.02/01/S.Edar/Kesbangpol/I/2021.
BERITA TERKAIT
-
Wali Kota-Wawali Makassar Appi-Aliyah Salat Idul Adha di Lapangan Karebosi
-
Pasar Tumpah Jalan Veteran Utara Makassar Direlokasi: Puluhan Tahun jadi Biang Macet
-
Tutup Tudang Sipulung Nasional II SMADA Makassar, Appi Beri Pesan Kolaborasi
-
Appi Puji Alumni FH Unhas: Tersebar di Mana-mana, Banyak Pegang Kendali
-
30 Tahun Tempati Trotoar, Pemkot Makassar Tertibkan PKL di Maccini Gusung