MAKASSAR, PEDOMANMEDIA – Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo memimpin rapat paripurna usulan pemberhentian Wakil Wali (Wawali) Kota Makassar, Fatmawati Rusdi karena permintaan sendiri, Jumat (20/10/2023). Rapat paripurna dihadiri seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Makassar. Hadir pula pejabat eksekutif diantaranya Sekretaris Daerah Kota Makassar, Ir. M. Ansar, M.Si dan Forkopimda Kota Makassar.
Dalam rapat paripurna, Rudianto Lallo menyebutkan, pada pasal 154 ayat 4 huruf e Undang-undang 23/2014 dijelaskan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota dan wakilnya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, pimpinan Dewan mengusulkan pemberhentian Wawali Kota Makassar kepada Mendagri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pemberhentian,” ujar Rudianto Lallo sebagaimana dikutif dari video yang diunggah di instagram @dprd_makassar, Sabtu (21/10/2023).
BERITA TERKAIT
-
DPRD Makassar Puji Pendekatan Appi dalam Penertiban PKL: Tak Ada Gesekan
-
DPRD Makassar Usul Berkantor Sementara di Perumnas Hertasning, Diputus Besok
-
Irwan Djafar Tegaskan Tiap Warga Berhak Mendapat Lingkungan Hidup yang Aman dan Sehat
-
DPRD Makassar Soroti Kinerja Mandek PD RPH, Usulkan Transformasi Jadi Perseroda Pangan
-
Muchlis Misbah: Perda Zakat Dorong Kesejahteraan Masyarakat Makassar