MAKASSAR, PEDOMANMEDIA – Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto menghentikan pembahasan rancangan revisi Peraturan Daerah (Perda) Minuman Beralkohol (minol) Nomor 4 tahun 2014.
Penghentian revisi tersebut dilakukan usai 6 fraksi (PAN, PKS, Golkar, PPP, NasDem, dan Nurani Indonesia Bangkit) menolak untuk dilanjutkan.
Sementara Fraksi Demokrat dan Gerindra meminta untuk melanjutkan untuk direvisi ke tahap selanjutnya. Sedangkan Fraksi PDIP memilih untuk tidak menghadiri rapat tersebut tanpa alasan yang jelas.
“Atas pertimbangan pimpinan fraksi, kami memutuskan untuk tidak melanjutkan rancangan peraturan daerah terkait pengawasan dan pengendalian pengadaan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di kota Makassar,” kata Rudianto sembari mengetuk palu tiga kali di Rapat Paripurna, Jum’at (11/9/2020).
Sebelumnya, beberapa anggota dewan sempat mempertanyakan pembahasan ranperda yang terkesan tiba-tiba.
“Saya dari fraksi NasDem kaget tidak ada angin dan tidak mendung tiba-tiba hujan deras, ada apa ini? Kenapa Perda Minol sangat getol untuk dilanjutkan tetap direvisi,” ujar Irwan Djafar yang mewakili partai NasDem.
Sementara itu, Fraksi Nurani Indonesia Bangkit (NIB) Irmawati Sila menegaskan menolak revisi Perda tersebut karena tidak sesuai dengan adat Bugis-Makassar.
“Ada kita Bugis-Makassar, saya mengatakan bahwa Perda ini tidak perlu dilanjutkan,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
DPRD Makassar Puji Pendekatan Appi dalam Penertiban PKL: Tak Ada Gesekan
-
DPRD Makassar Usul Berkantor Sementara di Perumnas Hertasning, Diputus Besok
-
Irwan Djafar Tegaskan Tiap Warga Berhak Mendapat Lingkungan Hidup yang Aman dan Sehat
-
DPRD Makassar Soroti Kinerja Mandek PD RPH, Usulkan Transformasi Jadi Perseroda Pangan
-
Muchlis Misbah: Perda Zakat Dorong Kesejahteraan Masyarakat Makassar