BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Penyerahan itu, melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Bulukumba, Senin, 30 Oktober 2023.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD H Rijal juga dirangkaikan dengan penandatanganan persetujuan bersama penetapan Ranperda menjadi Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang didahului dengan laporan Pansus yang dibacakan oleh Wakil Ketua Pansus Alkhaisar Jainal Ikrar.
Ketua DPRD Bulukumba, Rijal mengatakan bahwa Paripurna penyerahan RAPBD hari ini, berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan badan musyawarah (Bamus). Setelah penyerahan ini, selanjutnya pembahasan RAPBD Bulukumba TA 2024.
"Nanti akan dibahas bersama antara Banggar dan TAPD. Selanjutnya akan ada pandangan umum fraksi, baru ditindaklanjuti rapat bersama mitra komisi terkait RAPBD Bulukumba 2024," jelasnya.
Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf menjelaskan bahwa RAPBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1.591.484.245.360,00 atau Rp1,5 triliun lebih, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp228.900.000.000,00 atau Rp228,9 miliar, Pendapatan Transfer Rp1.343.134.245.360,00 atau Rp1,3 miliar lebih.
Selanjutnya diuraikan berdasarkan klasifikasi belanja yakni Belanja Operasi sebesar Rp1.068.557.757.321,00 yang diperuntukkan bagi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial.
Sementara itu, Belanja Modal sebesar Rp339.457.784.374,00 yang diperuntukkan bagi Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi, Belanja Modal Aset Tetap Lainnya, serta Belanja Modal Aset Lainnya.
Selanjutnya Belanja Tidak Terduga sebesar Rp3.000.000.758, dan Belanja Transfer sebesar Rp180.468.702.907,00 yang diperuntukkan bagi Belanja Bagi Hasil, dan Belanja Bantuan Keuangan.
Bupati juga mengapresiasi kinerja DPRD atas pencapaian kinerja pembahasan dan penetapan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Perda ini penting sebagai dasar dalam pengelolaan pajak dan retribusi, baik dalam penetapannya maupun dalam pelayanannya.
Rapat Paripurna DPRD disiarkan secara live streaming dan FB melalui Radio Swara Panrita Lopi 98 FM. Selain dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD, juga hadir Sekretaris Daerah Ali Saleng, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, dan Para Pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba.
BERITA TERKAIT
-
Pemprov Sulsel Jawab Polemik Proyek Irigasi Ballasaraja: Tanggung Jawab Pemkab Bulukumba
-
Beri Kuliah Umum di STAI Al Gazali, Andi Utta Berbagi Kiat Lawan 'Malas'
-
Hari ini Jokowi ke Bulukumba, akan Blusukan ke Pasar Rakyat Cekkeng
-
Kemenpora-Pemkab Bulukumba Gelar Kejuaraan Tarkam, Ada Atletik hingga Tarik Tambang
-
Pemkab Bulukumba Target Pencapaian KLA Naik Level di 2024