Bupati Jeneponto Lapor Bahtiar, Sudah Teken NPHD Pilkada Rp32 M
Bahtiar Baharuddin, mengapresiasi Jeneponto dan kabupaten lain yang telah menandatangani NPHD.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Bupati Jeneponto Iksan Iskandar menemui Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin di Rumah Jabatan Gubernur, Kamis 9 November 2023. Iksan melaporkan telah meneken Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 sebesar Rp32 miliar.
Iksan juga menyampaikan kondisi Jeneponto dan beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan. Di antaranya, peringatan Hari Pahlawan Nasional dan Hari Kesehatan Nasional, serta Ikrar Netralitas ASN.
"Hari Senin depan kita akan melakukan Deklarasi Netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu," kata Iksan.
Ia berharap, ASN bisa mematuhi ikrarnya dan memperlihatkan komitmen tersebut.
"Jadi kita perlihatkan kepada parpol dan penyelenggara Pemilu serta masyarakat, bahwa kita ASN betul-betul menegakkan peraturan," ungkapnya.
Pada kesempatan ini, ia menyampaikan bahwa Kabupaten Jeneponto telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, pada Kamis, 2 November 2023, di Kantor Bupati Jeneponto.
"Kita berharap dengan penandatangan ini maka hibah anggaran untuk pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada dapat berjalan dengan lancar dan sukses," ujar Bupati.
Anggaran hibah untuk KPU Jeneponto sebesar Rp25 miliar lebih, dan Bawaslu Jeneponto sebesar Rp7 miliar. Dengan nilai total Rp32 miliar
Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, mengapresiasi Jeneponto dan kabupaten lain yang telah menandatangani NPHD.
"Saya atas nama masyarakat sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah, mengucapkan terima kasih Pak Bupati dan jajaran, DPRD serta Bawaslu dan KPU, kawan-kawan Forkopimda lainnya, sudah menjalankan arahan dan perintah konstitusi untuk menjalankan NPHD untuk Pilkada 2024. Terima kasih, kepada Pemerintah Jeneponto," ucap Bahtiar.
Ia juga menegaskan akan memanggil daerah yang belum menandatangani NPHD pada batas tenggak waktu, 10 November 2023, sesuai edaran. Pilkada adalah super prioritas yang tidak bisa ditunda dan undang-undangnya menyebutkan anggaran Pilkada dibiayai APBD, jadi mutlak menggunakan APBD.
Ia mencontohkan di tingkat provinsi, telah menyiapkan anggaran. Daerah harus menandatangani paling lambat besok, 10 November 2023.
