Parah! 23 THM di Toraja Utara Hanya 2 yang Punya Izin
21 lainnya yang tak mengantongi izin telah dinventarisir untuk diambil langkah selanjutnya.
TORUT, PEDOMANMEDIA - Pemkab Toraja Utara telah memverifikasi jumlah tempat hiburan malam (THM) di Toraja Utara. Hasilnya mencengangkan. Ada 23 THM yang beroperasi, dan hanya 2 yang berizin.
23 THM itu masuk dalam spesifikasi kafe dan karaoke. Ke-23 THM ini juga disebut memperjualbelikan minuman beralkohol.
"Kita kan sudah turun lapangan pengawasan. Kita sudah cek miras golongan A, B, dan C. Kalau untuk karaoke bisa diwajibkan untuk minuman itu, bukan cuman NIB sebenarnya izin mereka," ujar Kabid Perizinan DPMPTSP Torut, Salmawaty Tomenyembey, Kamis (16/11/2023).
Ia menyebut, 2 THM yang memiliki izin lengkap yakni Chomatsu Cafe dan Karaoke Arunii. 21 lainnya yang tak mengantongi izin telah dinventarisir untuk diambil langkah selanjutnya.
"Karaoke Arunii kami sudah turun lapangan kami sudah lihat semua isinya, semua yang dia punya PPG/IMB, NIB, SIUP-MB, TDUP, dan ITPMB lengkap," beber Salmawaty.
Namun dengan lengkapnya izin Chomatsu Cafe dan Karaoke Arunii, ada aturan yang harus dipatuhi yakni jam operasional.
"Jam operasional mulai dari pukul 19-22 malam," tutup Salmawaty.