Samsat Bantaeng Sambut Baik Program Diskon Pajak Kendaraan: Ringankan Masyarakat
Program ini di antaranya meliputi pembebasan pokok maupun denda BBNKB II dan pembebasan denda PKB.
BANTAENG, PEDOMANMEDIA - Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin menelurkan program pemberian diskon pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku mulai 11 Oktober - 29 November 2023.
Khusus di wilayah Bantaeng program ini langsung direspons. Kepala UPT Samsat Bantaeng, Hj Gita Ikayani Chodijah mengatakan, ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan bermotor untuk mendapatkan keringanan pajak.
Ia menjelaskan bahwa koordinasi ini sebagai bentuk tindak lanjut atas kebijakan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) mengenai pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Sulawesi Selatan dan akan berlaku mulai 11 Oktober - 29 Desember tahun 2023
Dijelaskan bahwa program ini di antaranya meliputi pembebasan pokok maupun denda BBNKB II dan pembebasan denda PKB, diskon pajak tertunggak sebesar 10 - 40% serta diskon pajak berjalan sebesar 2.5% untuk semua jenis kendaraan bermotor.
"Program ini diharapkan dapat membantu meringankan beban pajak bagi masyarakat Bantaeng yang memiliki kendaraan, sehingga dapat meningkatkan motivasi masyarakat dalam membayar dan melunasi pajak kendaraan yang tentunya akan berdampak positif dalam kemajuan pembangunan daerah termasuk Kabupaten Bantaeng," pungkasnya.