TATOR, PEDOMANMEDIA - Masagena Cafe di Tana Toraja direkomendasikan ditutup setelah kedapatan masih beroperasi melewati batas waktu. Masagena Cafe disebut beroperasi sampai subuh.
Hal ini dibenarkan Kapolsek Makale AKP Martinus Pararuk'. Martinus menyebut Masagena Cafe telah ditegur sebelumnya agar mematuhi jam operasi hingga pukul 22.00.
"Tapi kemarin kedapatan beroperasi sampai subuh. Kemarin anggota ku turun patroli. Tapi yang berhak membatalkan surat izin adalah polres, karena polres yang mengeluarkan izin," ujar Martinus, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (18/11/2023).
Penertiban THM di Tator dan Toraja Utara dilakukan dalam dua pekan terakhir. Penertiban gencar usai banyaknya laporan masyarakat terkait jam operasi THM yang melanggar.
Sebelumnya, Pemkab Toraja Utara juga telah memverifikasi jumlah tempat hiburan malam (THM) di Toraja Utara. Hasilnya mencengangkan. Ada 23 THM yang beroperasi, dan hanya 2 yang berizin.
23 THM itu masuk dalam spesifikasi kafe dan karaoke. Ke-23 THM ini juga disebut memperjualbelikan minuman beralkohol.
"Kita kan sudah turun lapangan pengawasan. Kita sudah cek miras golongan A, B, dan C. Kalau untuk karaoke bisa diwajibkan untuk minuman itu, bukan cuman NIB sebenarnya izin mereka," ujar Kabid Perizinan DPMPTSP Torut, Salmawaty Tomenyembey, Kamis (16/11/2023).
Ia menyebut, 2 THM yang memiliki izin lengkap yakni Chomatsu Cafe dan Karaoke Arunii. 21 lainnya yang tak mengantongi izin telah dinventarisir untuk diambil langkah selanjutnya.
"Karaoke Arunii kami sudah turun lapangan kami sudah lihat semua isinya, semua yang dia punya PPG/IMB, NIB, SIUP-MB, TDUP, dan ITPMB lengkap," beber Salmawaty.
Namun dengan lengkapnya izin Chomatsu Cafe dan Karaoke Arunii, ada aturan yang harus dipatuhi yakni jam operasional.
"Jam operasional mulai dari pukul 19-22 malam," tutup Salmawaty.