Polisi Tembak 2 Pelaku Pencurian Spesialis Nasabah Bank di Bulukumba
Kedua Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan sudah beberapa kali menjalani hukuman di Lapas Jeneponto
BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Tim Resmob Satreskrim Polres Bulukumba meringkus dua pelaku pencurian spesialis nasabah bank. Kedua pelaku terakhir kali dilaporkan beraksi di jalan poros Bulukumpa-Kajang 10 November lalu.
Korbannya yakni F (27) yang bekerja sebagai Staf Desa, yang beralamat di Dusun Tupare, Desa Malleleng, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba. Korban lainnya yakni HJG (49) IRT, alamat Campagarigi, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.
Pelaku berhasil menggasak uang tunai Rp60 juta. Kedua pelaku yakni S alias DS (50) yang beralamat di Dusun Barayya Desa Borong Tala, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto dan R alias DT (38) alamat Lingkungan Billa Caddi Kelurahan Kalabirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.
Korban HJG (49) IRT, mengalami kecurian uang tunai yang disimpan dalam bagasi motor miliknya, yang terjadi di Jl.Sam Ratulangi Kecamatan Ujung Bulu Bulukumba, pada September 2023 lalu.
Penangkapan kedua pelaku dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam bersama Dantim Resmob Aiptu Ardiman A.Yacob dibackup Tim Resmob dari Polres Jeneponto dan Tim Resmob Polres Takalar.
AKP Abustam menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan polisi korban. Setelah itu, tim melakukan serangkaian penyelidikan.
"Dari hasil lidik berhasil mendapatkan
informasi, ciri-ciri dan identitas serta alamat seorang pelaku," ujarnya kepada awak media, Senin (20/11/2023).
Ia menambahkan, pada Jumat (17/11/2023), tim langsung bergerak menuju Kabupaten Jeneponto dibackup Tim Resmob Polres Jeneponto. Pelaku S alias DS berhasil diamankan di rumahnya pada Sabtu (18/11/2023) sekira pukul 01.55 Wita.
"Saat diinterogasi awal, pelaku S alias DS mengakui melakukan pencurian sebuah tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp60 juta di Kabupaten Bulukumba," ungkap AKP Abustam.
"Ia juga mengaku melakukan aksi pencurian itu bersama rekannya yakni R alias DT yang merupakan warga Kabupaten Takalar," sambungnya.
Dari hasil keterangan Pelaku S alias DS itu, tim gabungan selanjutnya melakukan pengembangan dan dibackup Tim Resmob Polres Takalar. Tim gabungan berhasil menangkap pelaku R alias DT di rumahnya di Kabupaten Takalar.
Selain berhasil mengamankan para pelaku di dua lokasi berbeda, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp574 ribu yang merupakan sisa dari uang hasil curian, serta 2 (dua) unit HP merek Nokia dan Samsung lipat.
Barang bukti lain yaitu, 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha MX King warna hitam, 1 (satu) buah helm warna hitam, 1(satu) lembar jaket/hoodie warna abu-abu, 2 (dua) buah celana jeans dan sepasang sepatu warna hijau, semua barang bukti itu adalah yang digunakan oleh para pelaku saat beraksi.
Kemudian pada Minggu (19/11/2023) pukul 00.45 Wita, saat perjalanan melakukan pengembangan dalam mencari barang bukti lainnya, kedua pelaku melakukan perlawanan terhadap anggota dan berusaha melarikan diri.
Untuk mencegah para pelaku berhasil melarikan diri serta keselamatan anggota, petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali namun keduanya tidak mengindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua pelaku.
Kedua pelaku akhirnya kembali berhasil diamankan setelah keduanya dilumpuhkan dengan tembakan yang mengenai kaki kanan Pelaku S alias DS dan kaki kiri pelaku R alias DT.
Keduanya kemudian dibawa ke RSUD H.A.Sultan Daeng Radja Bulukumba guna mendapatkan perawatan medis.
Seusai mendapatkan perawatan medis, keduanya kembali dibawa ke Mapolres Bulukumba untuk dilakukan interogasi lanjut.
Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya bahwa benar melakukan pencurian berupa tas yang berisikan uang nasabah bank sebesar Rp60 juta di Jl. Poros Bulukumpa - Kajang Desa Batulohe Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba, pada Jumat (10/11/2023).
Keduanya lalu menjelaskan kronologis saat melancarkan aksinya. Saat itu keduanya standby di kantor Bank tersebut untuk mengamati dan mencari calon korban yang melakukan penarikan uang tunai dalam jumlah besar.
Setelah menemukan calon korban yakni F, kemudian mereka mengikutinya. Saat korban F singgah di satu tempat dan turun dari kendaraannya pelaku S alias DS langsung mengambil sebuah tas yang berisikan uang tunai milik korban dan melarikan diri meninggalkan TKP dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh rekannya R alias DT.
Keduanya juga menerangkan bahwa uang hasil curian tersebut telah dibagi dua atau dibagi rata, dan telah digunakan untuk berfoya-foya dan memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Pelaku S alias DS juga mengakui bahwa dirinya pernah melakukan aksi pencurian uang tunai dengan modus cungkil sadel motor lalu mengambil uang di bagasi motor tersebut di Jl.Sam Ratulangi Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
AKP Abustam menjelaskan bahwa kedua pelaku yang berasal dari luar Kabupaten Bulukumba tersebut merupakan residivis atau spesialis, pencurian dengan modus mengincar para korban nasabah Bank yang telah mencairkan uang tunai.
"Kedua Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan sudah beberapa kali menjalani hukuman di Lapas Jeneponto," katanya.
Ia mengemukakan dalam kasus ini, satu kejadian pencurian juga berhasil terungkap yakni kejadian pencurian di Jl.Sam Ratulangi yang terjadi pada bulan September lalu.
"Saat ini kedua pelaku serta semua Barang bukti sudah diamankan di Polres Bulukumba untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Abustam.
