Dispar Tator Bantah Proyek Objek Wisata Pango-pango Masuk Kawasan Hutan Lindung

Dan lokasi tersebut dipastikan tidak masuk dalam area kawasan hutan lindung.
TATOR, PEDOMANMEDIA - Dinas Pariwisata Tana Toraja membantah proyek pembangunan home stay di objek wisata Pango-pango masuk dalam kawasan hutan lindung. Dispar menyebut, sebelum dilakukan pembangunan sudah ada kajian pada objek tersebut.

"Yang kami tempati membangun home stay tidak masuk dalam kawasan hutan lindung. Itu sudah kita pastikan dari awal," kata Angryany Fanny Paressa, Kabid Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata Dispar Tator, Senin (20/11/2023).
Menurut Angryany, sebelum pembangunan dilakukan, sudah dilakukan peninjauan oleh pihak kehutanan. Dan lokasi tersebut dipastikan tidak masuk dalam area kawasan hutan lindung.
"Sebelumnya kan polisi kehutanan sudah turun dan di atas dinyatakan bukan lagi kawasan hutan lindung. Ada batasnya. Jadi semua sudah kelar," jelasnya.
Sebelumnya Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Saddang 1, Kadang berjanji akan menyelidiki dugaan perambahan hutan di objek wisata Pango-pango, Tana Toraja. Kadang mengaku akan memastikan status hutan tersebut.
"Dalam waktu dekat saya akan turunkan tim ke atas (Pango-pango) mengecek adanya pembangunan homestay di sana. Karena menurut informasi ada dugaan perambahan hutan," jelas Kadang kepada PEDOMANMEDIA, Senin (20/11/2023).
Menurutnya, jika informasi itu benar, pihaknya akan menempuh hukum.
"Kalau memang benar mereka lakukan pelanggaran di atas maka saya pastikan saya akan proses hukum sesuai dengan UU yang berlaku kalau ada pelanggarannya," tegas Kadang.
Hanya saja, ia masih harus memastikan apakah objek tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung.
"Sabar dulu ya dek saya belum bisa pastikan apakah di atas masuk dalam kawasan hutan lindung atau bagaimana. Intinya dalam waktu dekat saya akan turunkan tim untuk mengecek kebenarannya," paparnya.
Dikatakan Kadang, kawasan Pango-pango masuk dalam kawasan gasing yang wilayahnya cukup luas. Karenanya harus dipetakan dulu apakah perambahan itu masuk dalam kawasan hutan lindung.
Dari data yang dihimpun PEDOMANMEDIA, di objek wisata Pango-pango sementara dilakukan bangunan homestay yang menebang pohon pinus. Perambahan disebut telah berlangsung cukup lama.