Firli Bahuri
JAKARTA, PEDOMANMEDIA- Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan sementara Ketua KPK Firli Bahuri. Keppres pemberhentian Firli diteken Jokowi, Jumat (24/11/2023).
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jumat (24/11/2023).
Keppres itu diteken Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta malam ini. SK diteken Jokowi beberapa saat setelah tiba dari Kalimantan Barat.
Keppres pemberhentian sementara Firli termaktub Nomor 116 tanggal 24 November 2023.
BERITA TERKAIT
-
Polisi Sudah Layangkan Surat, Firli akan Diperiksa sebagai Tersangka Jumat Nanti
-
Besok, SYL Diperiksa di Polda Metro Terkait Kasus Pemerasan Firli Bahuri
-
Melihat Sepak Terjang Nawawi Pomolango Ketua KPK Sementara yang Ditunjuk Jokowi
-
Polda Metro Jaya Cegah Ketua KPK Firli Bahuri ke Luar Negeri
-
Mantan Ketua KPK: Firli Bahuri Mempermalukan Kita