JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak menghormati gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Jokowi mengatakan, itu hak yang harus dihormati.
"Proses hukum sedang berjalan. Itu (praperadilan) adalah hak yang harus kita hormati," kata Jokowi di Indonesia Arena GBK, Jakarta Pusat, Sabtu (25/11/2023).
Jokowi mengaku tak ingin berkomentar terlalu jauh soal proses hukum Firli. Ia menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
"Hormati seluruh proses hukum. Karena masih dalam proses saya tidak ingin berkomentar," jelasnya.
Sebelumnya, Jokowi telah menerbitkan Kepres pemberharian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK usai ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. Atas status dirinya, Firli mengajukan gugatan praperadilan.
"Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," demikian nomor perkara yang dilansir SIPP PN Jaksel, Jumat (24/11).
Duduk sebagai pemohon Firli Bahuri dan tergugat Kapolda Metro Jaya. Gugatan itu didaftarkan hari ini.
"Sidang pertama 11 Desember 2023," ujarnya.
BERITA TERKAIT
-
Jokowi Tepis Isu Matahari Kembar: Mataharinya Hanya Satu Prabowo Subianto
-
Jokowi Terima 10 Nama Capim dan Cadewas KPK 2024-2029
-
Di Hadapan Paus Fransiskus, Jokowi: Perbedaan adalah Anugerah, Toleransi Pupuk Persatuan dan Perdamaian
-
Istana Tanggapi Isu Keretakan Hubungan Jokowi dan Prabowo: Bunga-bunga Demokrasi
-
Presiden Jokowi Hormati Keputusan DKPP Terkait Pemberhentian Ketua KPU