Rabu, 29 November 2023 13:49

Pria di Bulukumba yang Aniaya Mantan Istri Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi (int)
Ilustrasi (int)

AKP Abustam menjelaskan bahwa JN dijerat dengan pasal 351 ayat 1 (satu), dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bulukumba menetapkan JN (53) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. JN ditetapkan tersangka setelah menganiaya mantan istrinya.

Kasus ini cukup menyita perhatian masyarakat Bulukumba. Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Kompleks BTN Fuad Arafah Dusun Ponci Desa Taccorong Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba. Korbannya berinisial MM (34).

Setelah proses pemeriksaan korban dan saksi-saksi, serta keterangan ahli atau visum, polisi kemudian melanjutkan gelar perkara. Dari hasil gelar itu sehingga terlapor yakni JN (53) ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga

"Kasus dugaan penganiayaan ini, alat buktinya sudah terpenuhi," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, Rabu, 29 November 2023.

AKP Abustam mengatakan, gelar perkara dalam kasus ini dilakukan sebanyak dua kali, Setelah itu JN ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa, 21 November 2023.

"Alat bukti dalam kasus ini yaitu keterangan Korban dan saksi yang dikuatkan dengan keterangan ahli yakni hasil visum et revertum, sehingga hal itu menjadi dasar JN ditetapkan menjadi tersangka." ungkap Kasat Reskrim AKP Abustam.

AKP Abustam menjelaskan bahwa JN dijerat dengan pasal 351 ayat 1 (satu), dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

"Tersangka diancam hukuman paling lama dua tahun delapan bulan penjara, dan saat ini tersangka JN telah resmi ditahan di rutan Polres Bulukumba," jelas AKP Abustam.

Penulis : Saiful
Editor : Muh. Syakir
#Polres Bulukumba
Berikan Komentar Anda