Kamis, 30 November 2023 16:31

Dicegah KPK ke Luar Negeri, Wamenkumham Eddy Hiariej Belum Mundur

Eddy Hiariej (int)
Eddy Hiariej (int)

Pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri ini kami ajukan untuk waktu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal 29 November 2023

JAKARTA, PEDOMANMEDIA  Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dicegah KPK ke luar negeri. Sebelumnya, Eddy telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi.

Total ada empat orang yang diminta KPK untuk dicegah dalam kasus ini. Meski telah berstatus tersangka, Eddy belum mundur dari jabatan Wamen.

"KPK (29/11) telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang, di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga

Pencegahan diajukan KPK selama 6 bulan sejak 29 November 2023. Pencegahan itu dilakukan agar para pihak yang dimaksudkan tidak berpergian ke luar negeri dalam proses penyidikan.

"Pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri ini kami ajukan untuk waktu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal 29 November 2023," ucap Ali.

"Cegah dilakukan agar para pihak tersebut tetap berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan pada proses penyidikan," tambahnya.

Ali mengatakan dalam penyidikan dugaan korupsi di kasus tersebut sudah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Namun identitasnya akan disampaikan lebih lanjut.

"Kami sampaikan kembali bahwa penyidikan dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut sudah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka, namun identitasnya akan kami sampaikan secara resmi pada saat penahanan para tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan. Ada empat tersangka dalam kasus ini.

Alex mengatakan surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar beberapa pekan yang lalu. Alex mengatakan tiga tersangka sebagai penerima dan satu tersangka sebagai pemberi.

"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11).

Eddy Hiariej secara pribadi belum memberikan tanggapan perihal status tersangka itu. Namun institusi yang menaunginya, yaitu Kemenkumham, melalui Tubagus Erif Faturahman selaku Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, sempat memberikan tanggapan setelah KPK menyebutkan status tersangka Eddy Hiariej.

"Beliau tidak tahu-menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," kata Erif pada Jumat, 10 November 2023.

"Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap. Terkait bantuan hukum dari Kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu," imbuh Erif.

 

Editor : Muh. Syakir
#Wamenkumham tersangka #KPK
Berikan Komentar Anda