MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Polsek Manggala menjaring 140 orang pelanggar protokol kesehatan di depan Perumnas Griya Antang Raya, Kota Makassar, Jum'at (2/10/2030). Operasi tersebut dalam rangka menjalankan Inpres No. 6 Tahun 2020 sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
Kasi Humas Polsek Manggala Bripka Marliah mengatakan, giat ini dilaksanakan dengan sasaran atau target yaitu pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.
Pihaknya juga membagikan masker serta menyampaikan himbauan kepada masyarakat Manggala, agar selalu menggunakan masker terutama setiap aktivitas di luar rumah.
"Razia kali ini, kami menjaring warga yang melintas dan tidak menggunakan masker diberikan sanksi sosial berupa, teguran lisan 310 orang, teguran tertulis tidak ada," tuturnya.
Operasi Yustisi tersebut menurunkan sejumlah personel Polsek Manggala serta beberapa petugas gabungan dari instansi terkait di Kota Makassar.
BERITA TERKAIT
-
Polisi Gerebek Pesta Miras di Manggala Makassar, 20 Orang Ditangkap
-
RI Patut Waspada, COVID-19 Kini Meledak di Thailand Hingga 65 Ribu Kasus
-
Covid-19 Melesat Lagi di Singapura-Thailand, Indonesia Waspada
-
Polsek Manggala Makassar Bentuk Tim Patroli Pantau Titik Terdampak Banjir
-
Covid-19 Naik Lagi, Jokowi: Wajib Masker Belum Perlu Diterapkan