MAKASSAR, PEDOMANMEDIA – Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar, di Hotel Aston, Jalan Sultan Hasanuddin, Minggu, 19 November 2023.
Pada kesempatan itu, Imam Musakkar menegaskan bahwa seluruh masyarakat harus merasakan pelayanan kesehatan yang ada. Tidak ada yang dikecualikan.
Legislator dari Fraksi PKB ini meminta agar Pemerintah Kota melalui Dinas Kesehatan Makassar sebagai leading sektor patut memperhatikan hal tersebut. Sebab, hak masyarakat untuk dilayani.
“Tidak ada pelayanan yang tumpang tindih antara masyarakat a atupun b, kelas menengah ataupun bawah, semua disamaratakan,” ujar Imam Musakkar.
Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar ini juga meminta Dinas Kesehatan untuk memaksimalkan pelayanan kepada semua masyarakat. Terkhusus bagi masyarakat kalangan bawah.
Hal itu juga tertuang dalam perda ini. Di mana semua masyarakat ber-KTP Makassar berhak mendapatkan pelayanan terbaik.
“Maksimalkan pelayanan kesehatan kita di Makassar baik itu berada RS atau di seluruh puskesmas yang ada,” tambahnya.
BERITA TERKAIT
-
DPRD Makassar Puji Pendekatan Appi dalam Penertiban PKL: Tak Ada Gesekan
-
DPRD Makassar Usul Berkantor Sementara di Perumnas Hertasning, Diputus Besok
-
Irwan Djafar Tegaskan Tiap Warga Berhak Mendapat Lingkungan Hidup yang Aman dan Sehat
-
DPRD Makassar Soroti Kinerja Mandek PD RPH, Usulkan Transformasi Jadi Perseroda Pangan
-
Muchlis Misbah: Perda Zakat Dorong Kesejahteraan Masyarakat Makassar