MAKASSAR, PEDOMANMEDIA –Anggota DPRD Kota Makassar, Sahruddin Said menggelar sosialisasi angkatan 18, peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2019 tentang Kepemudaan di Hotel Karebosi Primer, Makassar, Senin (20/11/2023).
Dalam pemaparannya, Sahruddin menjelaskan pentingnya Perda tersebut sebagai wadah pemuda kota Makassar dalam berkreativitas di daerahnya.
“Generasi pelanjut bangsa ini harus diberikan kesempatan penuh. Salah satunya, berpartisipasi aktif melaksanakan kegiatan sosial, pelatihan kewirausahaan serta dengan menyediakan sarana dan prasarana oleh pemerintah kota,” jelasnya.
Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, Ahmad Susanto menjadi narasumber dalam sosialisasi peraturan daerah ini.
Dalam paparannya Ahmad mengatakan sektor olahraga merupakan salah satu bagian penting yang menjadi alternatif yang bisa digeluti pemuda-pemuda Makassar.
BERITA TERKAIT
-
DPRD Makassar Puji Pendekatan Appi dalam Penertiban PKL: Tak Ada Gesekan
-
DPRD Makassar Usul Berkantor Sementara di Perumnas Hertasning, Diputus Besok
-
Irwan Djafar Tegaskan Tiap Warga Berhak Mendapat Lingkungan Hidup yang Aman dan Sehat
-
DPRD Makassar Soroti Kinerja Mandek PD RPH, Usulkan Transformasi Jadi Perseroda Pangan
-
Muchlis Misbah: Perda Zakat Dorong Kesejahteraan Masyarakat Makassar