Pemkab Malra Diminta Bebaskan Warga dari Tagihan Biaya Rappid Test
Usulan itu harus segera menjadi kebijakan Pemkab Malra. Kepala Daerah diminta agar menerbitkan Peraturan Bupatai (Perbup).
MALRA, PEDOMANMEDIA - Anggota dewan meminta kepada Pemkab Maluku Tenggara (Malra) untuk tidak membebani warga dari biaya rappid test antibody saat hendak bepergian keluar daerah.
Hal itu menjadi usulan Wakil Ketua Komisi II DPRD Malra, Esebius Utha Savsavubun saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Kamis (07/01/2021).
"Sekali lagi saya menegaskan, bahwa khusus untuk anggaran rappid test antibody bagi pelaku perjalanan itu harus mereka dibebaskan dari tagihan," pungkasnya tegas.
Usulan itu disampaikan tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), juga diperuntukkan bagi warga yanga memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Malra.
"Ya, yang terpenting ber-KTP Maluku Tenggara. Berarti mereka pelaku perjalanan. Misalnya kami yang melakukan perjalanan dinas, kami tidak dibayarkan apalagi mereka masyarakat yang ekonomi lemah? itu harus digratiskan," tandas Utha.
Dengan begitu, usulan itu harus segera menjadi kebijakan Pemkab Malra. Kepala Daerah diminta agar menerbitkan Peraturan Bupatai (Perbup).
"Jadi kita usulkan agar masyarakat dibebaskan. Yang terpenting persyaratannya itu harus KTP Maluku Tenggara, kalau KTP luar harus bayar. Tapi harus diterbitkan peraturan bupatinya. Sehingga tidak terkesan tidak memiliki dasar hukum yang lengkap," pinta Utha. (*/Daniel Mituduan)
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
