SENGKANG, PEDOMANMEDIA - Anggota DPRD Wajo, Haji Ambo Mappasessu mengkritisi kebijakan Bupati Wajo Amran Mahmud yang melebur Dinas Perpustakaan dan Kearsipan ke dalam sekretariat pemda. H Ambo menilai, Bupati Amran tak paham aturan.
"Ini kami sangat sayangkan. Dan tentu merasa kecewa sekali terhadap Pemkab Wajo. Peleburan ini cacat hukum," ujar H Ambo kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).
Menurutnya, peleburan Dinas Perpuatakaan dan Kearsipan melanggar aturan di atasnya. Di mana ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan merupakan urusan wajib namun dilebur masuk dan dinaungi urusan penunjang di Sekretariat Sekda Pemkab Wajo.
"Sekarang hanya menjadi Kasubag saja. Ini menambrak regulasi yang ada," ketus H Ambo.
Ia mengemukakan peleburan inprosedural ini telah dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sulsel. Ia berharap, laporan bisa segera ditindaklanjuti.
H Ambo menyebut, persoalan ini menyangkut kepentingan orang banyak dan sejalan dengan amanah UUD 1945 untuk mencerdaskan anak bangsa. Ia menegaskan, telah memperjuangkan dibatalkannya peleburan Dinas Perpustakaan sejak 2021, namun hal tersebut selalu tertunda.
"Bahkan sebelumnya dalam pembahasan dengan pihak Pemkab ini masuk pada tahun 2023 ini namun kembali tertunda dan dibahas. Rencana tahun depan 2024 baru akan masuk untuk dibahas agar bisa menjadi instansi dan berdiri sendiri menjadi dinas kembali," terang dia.
H Ambo mengatakan, andai saja Dinas Perpustakaan tak dilebur, pemkab sudah mendapat kucuran anggaran dari pusat senilai Rp15 miliar.
TAG
BERITA TERKAIT
-
DPRD Wajo Evaluasi LKPJ Bupati: Ada Penggunaan Anggaran tak Optimal
-
Buruh Ungkap Sederet Dugaan Pelanggaran PT EEE Sengkang, DPRD Wajo Mediasi
-
Sempat Mangkrak, Komisi III DPRD Wajo Pastikan Proyek Kawasan Kumuh Lanjut Tahun ini
-
DPRD Wajo Pertanyakan Proyek Jalan Kota Baru di Sabbangparu: Tak Ada Asas Manfaat!
-
Komisi I DPRD Wajo Harap Operasi Ketupat 2026 Fokus Jaga Objek Vital di Jalur Mudik