JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Pegiat HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan menghadapi sidang vonis terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin hari ini (8/1/2023). Sidang sedianya akan berlangsung pukul 09.30 WIB.
"Keduanya akan menghadapi putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah melewati 31 kali agenda persidangan pada 2023 lalu," kata salah satu kuasa hukum Haris-Fatia, Rozy Brilian, melalui keterangan tertulis.
Haris Azhar sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum 4 tahun penjara dan Fatia 3 tahun 6 bulan. Haris adalah pendiri Yayasan Lokataru, sedangkan Fatia koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Sejumlah aktivis membawa poster melakukan aksi simbolik terhadap Fatia dan Haris saat Car Free Day di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 7 Januari 2024. Aksi tersebut merupakan dukungan untuk Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar menjelang dibacakannya putusan sidang atas kasus dugaan pidana pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Keduanya dilaporkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan atas konten YouTube Haris Azhar berjudul "ADA LORD LUHUT DI BALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA”. Konten berasal dari diskusi siniar oleh Haris-Fatia membahas laporan berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Kajian yang menjadi bahan untuk dialog keduanya dikerjakan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia soal praktik bisnis di Blok Wabu, Papua. Namun Luhut menuduh keduanya membuat pernyataan sepihak, selain juga tersinggung dengan diksi Lord Luhut.