Merasa Ditipu Usai Pesan PSK Jadi Motif Pelaku Habisi Pemuda di Makassar hingga Tewas
Korban Alwi Fadli menjajakan sang kekasih berinisial SA (23) dengan harga Rp 600.000.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Pelaku penyerangan hingga menewaskan pemuda bernama Alwi Fadli (25) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil dibekuk pihak kepolisian di Jalan Poros Pekkae, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Sulsel, Selasa (9/1/2024).
Pelaku sendiri diketahui bernama Permana (23) yang kesehariannya bekerja sebagai montir. Dia diamankan oleh Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polrestabes Makassar dalam pelariannya.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengaku tidak butuh waktu lama pihaknya berhasil mengamankan pelaku. "Kurang dari 24 jam, Alhamdulillah pelaku sudah bisa kita tangkap inisialnya P," kata Ngajib saat ekspose di Aula Mapolrestabes Makassar, Selasa petang.
Motif nekat Permana menghabisi nyawa Alwi Fadli kata Ngajib lantaran merasa ditipu setelah memesan wanita pekerja seks komersial (PSK) melalui online dengan menjajakan pacarnya sendiri.
Korban Alwi Fadli menjajakan sang kekasih berinisial SA (23) dengan harga Rp 600.000 untuk sekali kencan melalui aplikasi MiChat . Disaat itu, pelaku Permana kemudian menawar dengan harga Rp 200.000 hingga mereka pun bersepakat.
"Awalnya ini modusnya si pelaku ini memesan melalui MiChat kepada korban. Korban ternyata menjual pacarnya untuk prostitusi," ungkap Ngajib.
"Jadi pelaku masuk dalam kamar atau tempat yang sudah disiapkan kemudian si perempuan ini sudah mendapatkan uang ini dia keluar. Setelah keluar datang si korban dengan marah, setelah itu uang sudah diberikan akhirnya pelaku mengejar korban karena merasa tertipu oleh korban," ucapnya.
Permana pun datang ke lokasi yang sudah disiapkan Alwi Fadli dan menemui wanita SA. Saat itu, wanita SA pun meminta uang yang telah disepakati tersebut.
Tak lama muncullah korban Alwi Fadli dengan nada kasar dan memaki pelaku hingga mengusirnya. Pelaku yang merasa telah ditipu dan merasa rugi kemudian naik pitam dan menyerang korban.
"Setelah uangnya diminta disitu terjadi (perselisihan), marah si pelaku dan mengejar si korban dan terjadilah penganiayaan ditusuk dengan sebilah badik dan akhirnya korban meninggal dunia," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 351 KUHP dan pasal 338 KUHP."Ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandasnya.
Sebelumnya, pemuda bernama Alwi Fadli di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditemukan tewas usai diserang orang tidak dikenal (OTK).
Pria berusia 25 tahun itu ditemukan terkapar bersimbah darah tidak jauh dari kediamannya di kawasan Perumahan Bukamata Residence, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulsel, pada Senin (8/1/2024).
