ASN Dapat Jatah Cuti Bersama Sebanyak 10 Hari di 2024, Ini Daftarnya !
Cuti bersama ASN tahun 2024 ditetapkan sebanyak 10 hari oleh Presiden Joko Widodo
JAKARTA, PEDOMANMEDIA- Pemerintah pusat resmi menetapkan cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2024
Cuti bersama ASN tahun 2024 ditetapkan sebanyak 10 hari oleh Presiden Joko Widodo melalui Aturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut dijelaskan tentang penetapan cuti bersama yang tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.
Sehingga pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Berikut rincian hari cuti bersama ASN yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat :
1. Tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
2. Tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
3. Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
4. Tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih
5. Tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak
6. Tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah
7. Tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
