Sabtu, 13 Januari 2024 06:54

Nelayan Tua Penyandang Disabilitas Dipenjara Usai Ambil Pasir Laut Pakai Gerobak, Dituding Tambang Ilegal

Indo Itte yang menunjukkan foto sang suami Basri Hajar di handphonenya saat ditemui awak media di salah satu kafe di Kota Makassar, Sulsel. (PEDOMAN MEDIA/Aldi)
Indo Itte yang menunjukkan foto sang suami Basri Hajar di handphonenya saat ditemui awak media di salah satu kafe di Kota Makassar, Sulsel. (PEDOMAN MEDIA/Aldi)

Basri kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA- Nasib malang dialami seorang nelayan tua bernama Basri Hajar di Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Nelayan yang berusia 68 tahun dan juga penyandang disabilitas itu terpaksa harus pasrah dipenjara lantaran dituding melakukan aktivitas tambang pasir laut ilegal hingga menyebabkan kerusakan lingkungan.

Diketahui Basri menjalani masa kurungan setelah berkas perkaranya di Polres Bulukumba dinyatakan P21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba.

Baca Juga

Basri pun kini mendekam di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba, sejak 8 Januari 2024 lalu.

Istri Basri Hajar yakni Indo Itte mengatakan, kasus yang menjerat suaminya itu tidak sama sekali masuk akal. Apalagi tuduhan terkait dugaan aktivitas tambang pasir secara ilegal.

Padahal kata Indo Itte, sang suami hanya mengambil pasir menggunakan sekop dan gerobak dorong saat air laut tengah surut.

"Bapak ditahan, tuduhannya bapak Itu karena di bilang bapak menambang pasir ilegal. Padahal kan cuma pake sekop dan gerobak saja, pasir itu untuk bikin batako yang nanti dipasang di rumah saya, " kata Indo Itte kepada wartawan ditemui di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (13/1/2024).

Wanita 50 tahun itu bercerita bahwa kasus yang menjerat suaminya berawal saat sang suami dilaporkan oleh tetangganya sejak 2022 lalu.

Disitu, sang pelapor yang diketahui berinisial IL mengadu bahwa Basri telah melakukan kejahatan pertambangan pasir laut secara ilegal.

Disitu, polisi pun memanggil Basri untuk diberi peringatan agar aktivitas pengambilan pasir yang dilakukannya dihentikan.

Basri pun berhenti, namun tak diduga-duga Basri kemudian mendapatkan panggilan untuk dimintai keterangan, lantaran dituding telah menjual pasir secara ilegal.

"Disitu ada panggilan polisi karena bapak di lapor katanya menjual pasir. Setelah di BAP, tidak lama kemudian datang penyidik mengambil gerobak (yang digunakan ambil pasir)," ucapnya.

Atas kasus yang menimpanya, Indo Itte pun berharap keadilan. Dia menganggap proses hukum yang dihadapi sang suami tidak sesuai. Apa lagi kata Indo Itte, kerugian negara akibat sang suami mengambil pasir itu tidak ada.

"Harapan, saya mau keadilan dan suaminya saya dibebaskan. Karena saya tidak terima kalau bapak di bilang penambang pasir ilegal," tutur Indo Itte.

"Karena kalau menambang itu saya anggap pakai alat berat, apa lagi di dalam BAP itu bapak dibilang menyebabkan abrasi. Nah padahal kalau air surut itu banyak sekali pasir dibawa sama air," sambungnya.

Indo Itte juga kini mengaku menderita setelah sang suami dipenjara, ia pun harus hidup mengharapkan bantuan sanak keluarganya.

"Saya sudah menderita, sudah tidak ada pemasukan, hanya dibantu sama keluarga," tandasnya.

Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Bulukumba Agus Jayanto yang dikonfirmasi awak media belum mau berkomentar banyak terkait proses perkara yang dialami Basri. "Kalau begitu hari Senin saja telfonannya," singkat Agus.

Penulis : Aldi
Editor : Rahma Amin
#Disabilitas #Tambang Ilegal #Kejari Bulukumba
Berikan Komentar Anda