Sabtu, 13 Januari 2024 16:11

Aktivis Bongkar Sejumlah Proyek Bermasalah di Wajo, Dorong Pengusutan

Ilustrasi (int)
Ilustrasi (int)

Kami harap aparat penegak hukum mencermati data-data ini. Sebab kami lihat APH abai. Tidak ada kontrol terhadap proyek itu

SENGKANG, PEDOMANMEDIA - Para pegiat antikorupsi membongkar sejumlah proyek infrastruktur bermasalah di Kabupaten Wajo. Mereka mengklaim di sepanjang 2023 ada lebih dari 5 proyek yang berpotensi menyimpang.

"Ini masuk kategori proyek-proyek dengan anggaran besar. Kalau kita cermati, semuanya bermasalah pada mutu proyek. Di situ juga ada potensi mark up," ujar Andi Germawanto, Ketua Lembaga Lumbung Aspirasi Rakyat (LASER) Indonesia kepada PEDOMANMEDIA, Sabtu (13/1/2024).

Andi menyebut, proyek ini tersebar di beberapa titik. Sumber anggarannya dominan dari APBN.

Baca Juga

Di antaranya, berupa rekonstruksi jalan, rabat beton, dan beberapa titik jembatan. Andi mengatakan, anggaran proyek terendah yakni sekitar Rp3 miliar dan ada yang mencapai Rp17 miliar.

"Kami harap aparat penegak hukum mencermati data-data ini. Sebab kami lihat APH abai. Tidak ada kontrol terhadap proyek itu. Padahal sarat masalah di sana," papar Andi.

Adapun proyek bermasalah yang diungkap yakni pertama, pengaspalan ruas Callaccu-Tingaraposi di Desa Abbanuangnge, Kecamatan Maniangpajo yang merupakan akses utama masyarakat Desa Abbanuange dan Sogi. Proyek ini menelan Rp17 miliar. Proyek dikerjakan oleh PT Bumi Putera Angkasa tahun 2023.

Lalu ada pekerjaan rekonstruksi jalan, ruas Botto Dongga - Benceng Benceng di Desa Botto Benteng, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo. Proyek dikerjakan oleh CV Hasten dengan nilai proyek Rp7 miliar.

Selanjutnya, ada proyek ruas jalan Macero Kecamatan Belawa menelan anggaran sekitar Rp2 miliar tahun 2023. Kemudian pengerjaan jalan rabat beton di Dusun Watang, Desa Leppangeng, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo. Proyek ini diduga tak sesuai spesifikasi.

Proyek rabat beton dengan nomor kontrak 240.SPK.Cb.29.4.4/2023 tersebut menelan APBD Wajo sebesar Rp500 juta. Rabat beton dikerjakan dengan swakelola dan pelaksananya Kelompok Kerjasama Antar Desa (KKAD) Kecamatan Belawa.

Pekerjaan penataan kawasan rumah adat Atakkae Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, Sulsel yang menelan anggaran Rp5,8 miliar. Proyek ini bersumber dari APBN 2023 melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Selatan, dan Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR.

Selanjutnya, proyek jembatan gantung Pattema Bakke di Desa Tadangpalie, Kecamatan Pammana melalui Kementerian PUPR melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan sejak September 2022 hingga Februari 2023 lalu. Jembatan gantung dengan panjang bentangan 96 meter ini menggunakan anggaran sekitar Rp3,4 miliar.

Selain itu juga terdapat 3 jembatan gantung yang diberikan tugas untuk Kementerian PUPR. Selain di Desa Tadangpalie ini, ada juga di Desa Awo Kecamatan Keera dan Desa Buriko Kecamatan Pitumpanua.

KPK Identifikasi Korupsi Proyek Jalan di Sulsel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengeluarkan kajian perihal jalan rusak di Indonesia pada pertengahan Mei 2023 lalu. KPK pun mengindikasikan pembangunan jalan rentan terjadi korupsi.

Dari total 546.116 kilometer (km) jalan di Indonesia, baik itu jalan negara, provinsi dan kabupaten/kota, terdata 174.298 km di antaranya rusak. Sumatera Utara menjadi daerah dengan ruas jalan rusak tertinggi, diikuti Sulawesi Selatan di posisi kedua, dan Riau di peringkat tiga nasional.

"Temuan kajian menunjukkan kasus korupsi pada penyelenggaraan jalan didominasi adanya suap dan penyalahgunaan kewenangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

KPK mengkaji terjadi perbuatan curang (permainan volume dan spek untuk mendapatkan keuntungan pada tahap ini. Beberapa potensi masalahnya, seperti PPK terlalu fokus pada penyerapan anggaran atau penyelesaian pekerjaan sehingga permisif terhadap kualitas pekerjaan.

Independensi dan konsultan pengawas yang lemah. KPK pun merekomendasikan agar kementerian dan lembaga terkait membuat kebijakan untuk penegakan independensi konsultan serta dilengkapi dokumen dan tanggung jawab.

Membuat regulasi yang memperjelas otorisasi kewenangan dan tanggung jawab dari perencanaan dalam hal keteknikan dan keuangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pembangunan infrastruktur di suatu daerah yang belum memakan waktu sudah mengalami kerusakan itu patut dicurigai adanya praktik korupsi.

 

Penulis : Andi Erwin
Editor : Muh. Syakir
#Korupsi
Berikan Komentar Anda