BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Polres Bulukumba meringkus tiga pelaku tindak penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis panah atau busur. Dua dari tiga pelaku masih berstatus pelajar berusia 16 tahun.
Kapolres Bulukumba AKBP Andi Erma Suyono membeberkan para pelaku, diantaranya NA alias N (18), MFF alias F (16) dan AF alias F (16. NA sebagai pelaku utama atau eksekutor yang merupakan warga Dusun Parapoe, Desa Bonto Masila, Kecamatan Gantarang, Bulukumba.
"Dan MFF alias F (16) pelajar, warga Kecamatan Ujung Bulu berperan membonceng pelaku utama saat melakukan aksi pembusuran tersebut," katanya saat konferensi pers, didampingi Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam bersama Kasi Humas Polres Bulukumba AKP Marala, Selasa (16/1/2024).
"Pelaku lain sebagai pemilik atau penyedia busur yakni AF Alias F (16), pelajar yang merupakan warga Kecamatan Gantarang, Bulukumba," sambungnya.
Andi Erma Suryono menerangkan, TKP pertama di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, pada Ahad (24/12/2023), pukul 00.30 Wita.
"Korban dalam kejadian ini, yakni WN (28) seorang buruh yang terkena busur pada bagian lengan kiri," ujarnya.
Kemudian kata Kapolres lagi, TKP kedua di Jalan Andi Mappijalan, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, juga pada Ahad (24/12/2023), sekira pukul 00.35 Wita.
"Dan korbanya yakni AA (42), seorang sopir yang terkena busur pada bagian perut sebelah kanan," ungkapnya.
Andi Erma Suryono lebih jauh menguraikan kronologis pembusuran tersebut. Ia menuturkan bahwa pada malam kejadian, para pelaku berboncengan keliling kota Bulukumba mencari seseorang yang akan dijadikan sasaran atau korban.
Setelah mendapatkan sasarannya, pelaku NA alias N sebagai eksekutor melepaskan anak panah atau busur kepada korban dengan posisi masih di atas kendaraan sepeda motornya.
"Terkait motifnya sementara dari pengakuan pelaku utama adalah hanya iseng dan gabut, namun penyidik terus mendalami untuk mengungkap motif lainnya," jelas Andi Erma Suryono.
Mantan Kapolres Jeneponto itu, menyampaikan bahwa dalam kasus ini anggota berhasil mengamankan 2 buah ketapel/ pelontar, 9 buah anak busur, ditambah 2 busur yang sudah digunakan pelaku melukai kedua korbannya.
"Selain berhasil meringkus ketiga pelaku, anggota juga berhasil menemukan dan mengamankan total 11 anak busur dan 2 ketapel atau pelontar serta 1 unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku beraksi," terang Andi Erma Suryono.
Para pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 Bulan kurungan penjara.
Dalam konferensi pers tersebut, dua pelaku lainnya tidak dihadirkan karena keduanya anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar.
BERITA TERKAIT
-
Cekcok, Pria di Bulukumba Tembak Mati Paman Pakai Senapan Angin
-
Rakor Lintas Sektoral, Kapolres Bulukumba Bicara Persiapan Pengamanan Pilkada
-
Antisipasi Chaos di Pilkada, Polres Bulukumba Simulasi Pengendalian Massa
-
Perkosa Bocah Perempuan Berulang Kali, Kakek di Bulukumba Ditangkap
-
Polisi Bakar 2 Arena Judi Sabung Ayam di Bulukumba