Senin, 11 Januari 2021 16:00

Busur Seorang Mahasiswa, Polisi Ringkus 2 Pemuda di Bulukumba

Dua pelaku pembusuran Mahasiswa di Bulukumba saat diamankan petugas.
Dua pelaku pembusuran Mahasiswa di Bulukumba saat diamankan petugas.

Bayu Wicaksono mengatakan, kedua pelaku merupakan target operasi karena terlibat dalam dalam kasus penganiyaan dengan cara membusur korbannya.

BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Dua pelaku pembusuran terhadap seorang Mahasiswa diringkus Tim Resmob Polres Bulukumba. Kedua melakukan penganiayaan pada Desember 2020 lalu.

Keduanya yakni Arman Maulana alias Arman Bin Anwar (21) warga BTN Bayu Perdana Desa Paenre Lompoe, Kecamatan Gantarang dan Suardi alias Gentung Bin Arsyad (19) warga jalan Menara, Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu.

Kasat Reskrim polres Bulukumba AKP Bayu Wicaksono yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua pelaku penganiyaan terhadap Fadil Takbir Fitrawan (19) Mahasiswa warga alamat BTN Bongkas Desa Paenre lompoe, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba beberapa waktu lalu.

Baca Juga

"Benar pelaku penganiyaan (pembusuran) terhadap mahasiswa telah telah amankan Polsek Ujung Bulu," ungkapnya, Senin (11/1/2021).

Bayu Wicaksono mengatakan, kedua pelaku merupakan target operasi karena terlibat dalam dalam kasus penganiyaan dengan cara membusur korbannya.

Saat ini pelaku telah diamankan dengan barang bukti satu busur dengan anak panah dari tangan kedua pelaku.

Pelaku penganiyaan diancam pasal 351 KUHP ayat 1 dan 2 yang menyebutkan penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Penulis : Irwansyah
Editor : Jusrianto
#Polres Bulukumba #Pelaku Pembusuran
Berikan Komentar Anda