JAKARTA, PEDOMANMEDIA - KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap proyek kereta api di Sulawesi Selatan dan Jawa-Sumatera di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kedua tersangka berasal dari Kemenhub dan BPK RI.
"Satu Kemenhub dan satu BPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (22/1/2024).
Ali tidak memerinci identitas dari dua tersangka baru tersebut. Namun, informasi dari sumber detikcom dua tersangka baru itu masing-masing bernama Medi Yanto Sipahutar selaku auditor BPK dan ASN Kemenhub bernama Yofi Okatrisza.
KPK mengatakan nilai nominal dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub tak hanya Rp 2,8 miliar seperti yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT). Hasil pemeriksaan mengarah pada dugaan suap terkait pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar.
KPK sebelumnya juga telah menetapkan 12 tersangka kasus tersebut. Dengan demikian, total tersangka sejauh ini berjumlah 14 orang. Mereka dibagi ke dalam kluster penerima dan pemberi suap.
Ke-12 tersangka dalam kasus ini yang dipaparkan sebelumnya ialah:
Pihak Pemberi
1. DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung)
2. MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma)
3. YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023
4. PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti
5. Asta Danika (AD), Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU)
6. Zulfikar Fahmi (ZF), Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS).
Pihak Penerima
1. HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian
2. BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng
3. PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng
4. AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel
5. FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
6. SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar.
BERITA TERKAIT
-
Singgung Faisal Assegaf di Kasus Bea Cukai, Jubir KPK Dilapor Fitnah
-
Indra Iskandar Menang Praperadilan Lawan KPK, Hakim Minta Status Tersangka Dicabut
-
Tersangka Korupsi Siman Bahar Meninggal Dunia, KPK Siapkan SP3
-
KPK Sebut Bupati Tulungagung Peras Pejabat: Minta Rp5 M, Baru Diberi Rp2,7 M
-
KPK Ungkap Kasus yang Jerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Hingga Kena OTT: Pemerasan!