Jusrianto : Senin, 11 Januari 2021 21:35
SE PJ Wali Kota Makassar.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Dimana, tempat usaha diperbolehkan hingga pukul 22.00 Wita.

Penerapan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.01/11/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 ditandatangani oleh PJ Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin pada 11 Januari 2020. Dimana SE tersebut berlaku hingga 26 Januari 2021.

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa PPKM merupakan atas instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RITito Karnavian. Hal tersebut sebagai upaya mencegah dan menekan penyebaran Covid-19.

Kebijakan izin operasional berlaku untuk fasilitas umum, toko, mall, cafe, warung kopi (Warkop), rumah makan, dan game center.

Selain itu, para pelaku usaha yang masuk dalam kebijakan itu diminta untuk memperketat protokol kesehatan untuk para pelanggan dan pengunjung.

Tak hanya itu, para camat dan lurah diminta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing.