Kamis, 25 Januari 2024 15:30

Bahtiar Tinjau Kesiapan Pemilu di Palopo: Tak Ada Titik Ekstrem

Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin meninjau kesiapan pelaksanaan Pemilu di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo.
Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin meninjau kesiapan pelaksanaan Pemilu di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo.

Salah satu faktor penting dalam kesuksesan Pemilu ini, kata Bahtiar, adalah pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

PALOPO, PEDOMANMEDIA - Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin meninjau kesiapan pelaksanaan Pemilu di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo. Bahtiar mengatakan, kesiapan logistik Pemilu di Palopo tidak ada kendala.

"Melakukan kunjungan mengecek kesiapan logistik di Kota Palopo, Alhamdulillah laporan dari kawan-kawan Kota Palopo, tidak ada kendala. Surat suara untuk pemilihan pasangan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan Kota, lengkap semua," kata Bahtiar.

Karena merupakan wilayah perkotaan, terdapat pegunungan, namun hampir tidak ada titik yang ekstrem.

Baca Juga

"Hampir di daerah ini tidak ada daerah ekstrem karena hampir semua terjangkau dengan baik. Cuma ada tujuh TPS yang tidak ada sinyal, tapi sudah kita antisipasi juga. Karena seluruh kantor-kantor desa di Sulsel, termasuk di Palopo itu sudah ada sinyal. Makanya tinggal koordinasi dengan teman-teman Bawaslu dan kepolisian," jelasnya.

Salah satu faktor penting dalam kesuksesan Pemilu ini, kata Bahtiar, adalah pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu. Dengan adanya sistem ini, informasi terkait dengan rekapitulasi suara dapat diakses secara mudah dan cepat oleh pihak terkait.

"Pemilu hari ini berbeda dengan sebelumnya. Bedanya dengan sebelumnya, itu ada namanya Sirekap (hasil rekap). Jadi praktis berapa menit setelah dilakukan perhitungan, itu sudah diketahui hasil Pemilunya secara eletronik di Indonesia, walaupun tetap yang menjadi rujukan itu sesuai undang-undang itu adalah perhitungan manual," paparnya.

Dalam undang-undang, terdapat ketentuan yang mengatur batas waktu maksimal untuk proses penghitungan suara setelah pemungutan suara dilakukan. Menurut ketentuan tersebut, proses penghitungan suara harus selesai dalam waktu paling lama 35 hari setelah pemungutan suara dilakukan.

"Paling lama 35 hari setelah pemungutan suara, jadi bisa 34 atau 35 hari tergantung kecepatan. Sirekap ini kalau bisa berjalan dengan baik, luar biasa lompatan teknologi dalam kepemiluan," katanya.

Ia menilai, ini bagian dari cara membangun sistem demokrasi . Termasuk sistem Pemilu yang akuntabel dengan memanfaatkan teknologi.

"Bisa jadi kalau ini sukses lima tahun yang akan datang, mungkin pemerintah akan memikirkan bentuk baru lagi, model baru dalam Pemilu. Di negara maju sudah ada e-voting, walaupun ada negara lain kembali manual, ada juga menyiapkan dua cara, ada e-voting dan manual," pungkasnya.

Sebelumnya, Pj Gubernur Bahtiar telah melakukan peninjauan kesiapan Pemilu di Kota Makassar, Parepare, Kabupaten Pangkep, Maros, Takalar, Bone, Gowa, Luwu Utara, Luwu, Luwu Timur, dan sejumlah daerah lainnya di Sulsel.

Editor : Muh. Syakir
#Pemprov Sulsel
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer