Rahma Amin : Selasa, 30 Januari 2024 23:53
Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Aditya Pandu Drajat/Ist

SENGKANG, PEDOMANMEDIA- - Pihak Kepolisian Polres (Polres) Satreskrim Wajo Sulsel resmi melakukan menahan Ketua LSM Lipan Kabupaten Wajo Harry Goa, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah oknum Kades di Kabupaten Wajo.

Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Aditya Pandu Drajat yang dihubungi awak media ini tak menampik hal tersebut dan membenarkan soal penahanan terhadap tersangka HG yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan sejumlah oknum Kades.

" Iya benar hari ini Selasa 30/01/2024 yang bersangkutan telah resmi kami tahan di Mapolres Wajo setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang menjalani proses hukum selanjutnya". Ucapnya

Saat disinggung soal adanya keterlibatan oknum atau pihak pihak lain dalam kasus tersebut diatas atau bakal adanya tersangka lain, Iptu Aditya belum memberikan jawaban dan semua nya ini masih berproses berjalan sesuai prosedur hukum dan tidak menutup kemungkinan hal tersebut bisa saja.

Seperti diketahui sebelumnya penetapan tersangka tersebut berdasarkan, Surat Penetapan dengan Nomor : S.Tap/04/I/RES.1.19/2024/Reskrim. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan dari hasil gelar perkara pada tanggal 24 Januari 2024 lalu. Dengan Nomor : S.Tap/04/I/RES.1.19/2024/Reskrim.

Oknum berinisial HG tersebut sebelumnya dilaporkan, berdasarkan surat Laporan Polisi dengan nomor : LP/B/188/XI/2023/SPKT/POLRES WAJO/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 27 Oktober 2023 lalu yang dilaporkan oleh oknum Kepala Desa.