Kamis, 01 Februari 2024 07:12

Edarkan Uang Palsu di Toko Kelontong, Seorang Karyawan Swasta di Bulukumba Diamankan

MF alias F (35), ditangkap polisi usai mengedarkan uang palsu di Kabupaten Bulukumba/Ist
MF alias F (35), ditangkap polisi usai mengedarkan uang palsu di Kabupaten Bulukumba/Ist

Uang palsu tersebut diperoleh dari salah satu kenalannya melalui media sosial.

BULUKUMBA,PEDOMANMEDIA— Seorang karyawan swasta, MF alias F (35), ditangkap polisi usai mengedarkan uang palsu di Kabupaten Bulukumba senilai jutaan rupiah. Uang palsu tersebut ia peroleh melalui pemesanan messenger (Pesan Facebook) lalu dibelanjakan di toko kelontong.

MF alias F merupakan warga di Desa Dampang Utara, Kecamatan Gantarang Keke, Kabupaten Bantaeng. Ia nekat mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Polres Bulukumba.

MF alias F diamankan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Ujung Bulu bersama unit Opsnal Sat Intelkam Polres Bulukumba. Ia diamankan di salah satu Wisma di Kota Bulukumba, pada Rabu (31/1/2024), sekira pukul 01.20 Wita.

Baca Juga

Waka Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba, Ipda Aswad Salam yang memimpin penangkapan itu, mengungkapkan bahwa terduga diamankan saat menginap di salah satu wisma.

"Kami mengamankan terduga pelaku atau pengedar uang palsu di salah satu wisma di Kelurahan Ela-ela, Kecamatan Ujung Bulu. Barang bukti uang palsu pecahan Rp50 ribu dengan total Rp3.550.000 turut diamankan dari tangannya," ungkap Ipda Aswad Salam.

Sementara itu, Kapolsek Ujung Bulu AKP Lis Mulyadi menjelaskan peristiwa pengungkapan dugaan tindak pidana peredaran uang palsu itu berdasarkan laporan informasi dari masyarakat.

"Berawal adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa ada seorang pria yang hendak berbelanja di salah satu toko jualan dengan menggunakan uang palsu," katanya.

Dari informasi itulah, tim gabungan Polsek dan Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku MF alias F di salah satu wisma tempatnya menginap.

AKP Lis Mulyadi mengemukakan bahwa saat diamankan dan diinterogasi, terduga mengakui perbuatannya yang sudah tiga kali melakukan transaksi menggunakan uang palsu di wilayah Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba.

Menurut Kapolsek lagi, terduga pelaku juga mengakui bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari salah satu kenalannya melalui media sosial.

"Awalnya terduga memesan uang palsu sebesar Rp5 juta melalui chating massengger di media sosial. Setelah sepakat, lalu dikirim melalui jasa pengiriman," jelas AKP Lis Mulyadi

AKP Lis Mulyadi lebih dalam menerangkan, uang palsu yang berjumlah Rp5 juta dengan pecahan 50 ribu tersebut, dibeli oleh MF alias F seharga Rp2,5 juta.

"Dari Rp5 juta uang palsu itu, sebagian sudah diedarkan atau dibelanjakan melalui transaksi dengan cara membeli sesuatu di toko-toko jualan(Kelontong) sehingga tersisa Rp3.550.000," jelasnya.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti yang berjumlah jutaan rupiah telah diamankan di Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bulukumba melalui Kasi Humas AKP H Marala mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, waspada dan teliti dengan baik agar tidak menjadi korban.

"Laporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui dan menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran uang palsu yang yang sangat merugikan masyarakat," tukasnya.

Penulis : Saiful
Editor : Rahma Amin
#Polres Bulukumba #Uang Palsu
Berikan Komentar Anda