Rabu, 07 Februari 2024 18:32

Kecamatan Mariso Lakukan Pendataan Warga Pendatang Baru

Camat Mariso, Aswin Kartapati Harun (PEDOMAN MEDIA/Nober)
Camat Mariso, Aswin Kartapati Harun (PEDOMAN MEDIA/Nober)

Pendataan dan monitoring ini dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kecamatan Mariso melakukan monitoring pendataan terhadap warga pendatang di wilayahnya. Warga yang baru berdomisili di Mariso diminta untuk melapor 2 kali 24 jam.

Camat Mariso, Aswin Kartapati Harun mengatakan pendataan dan monitoring ini dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

"Tentu kalau orang yang mau masuk kita tidak bisa larang, yang harus kita lakukan adalah penanganannya kita lakukan monitoring dan pendataan kepada penduduk yang baru masuk atau baru pindah ke wilayah kita,"jelasnya kepada PEDOMANMEDIA, Rabu (07/02/2024).

Kebijakan ini kata dia sesuai dengan aturan yang ada. Dimana pendudukan yang baru datang dari luar harus melapor di ketua RT/RW atau lurah setempat.

Dikatakan Aswin, pelaporan secara administrasi perlu dilakukan kepada para pendatang yang akan menetap, sementara untuk pendatang yang hanya tinggal beberapa waktu saja harus melakukan pelaporan 2 kali 24 jam.

"Jadi pelaporan secara administrasi itu yang mau menetap, dan yang mengurus secara administrasi, kalau yang sementara itu tidak melakukan pelaporan secara administrasi artinya dia tinggal saja,"katanya.

Kewajiban warga pendatang untuk melaporkan keberasaanya, dilakukan untuk mengantisipasi kejadian-kajadian yang tidak diinginkan dengan melacak orang-orang yang baru datang di wilayah Mariso.

Sementara itu Kasi Pemerintahan Kecamatan Mariso, Musdalifah, mengatakan jika para pendatang pindah ke Kecamatan, harus membuat surat pindah dari Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapil) daerah awal domisili.

"Misalkan kalau dia pindah ke kecamatan ini dia harus melalui Capil dulu tidak bisa langsung di proses disini, jadi harus dulu ada surat pindah dari capil dari daerah dia domisili awalnya, dia harus membuat dulu surat pindah ke Capil. Nanti Capil sudah proses baru bisa ada masuk ke daftar dalam sini, itupun kalau dia numpang KK dia harus tahu KK dimana yang dia harus dia tumpangi,"katanya.



Penulis : Nober Salamba
Editor : Rahma Amin
#Kecamatan Mariso #warga pendatang #Discapil
Berikan Komentar Anda