Senin, 12 Februari 2024 08:47

Kata Para Analis Politik Soal Masa Tenang Pemilu: Waktunya Jual Beli Suara

Ilustrasi (int)
Ilustrasi (int)

Masa paling rawan kata Juanda adalah hari ini hingga Selasa besok atau kurang dari 24 jam sebelum pencoblosan.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung selama 3 hari dimulai Ahad (11/2/2024) hingga Selasa besok (13/2/2024). Analis politik menyebut, masa tenang bukanlah masa istirahat bagi peserta Pemilu. Masa tenang adalah momen paling sibuk.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang berlaku sejumlah ketentuan. Di antaranya, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Sehingga, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023

(4) Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.

Baca Juga

Begitu pula dengan media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kegiatan kampanye. Berdasarkan Pasal 56 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

(4) Selama Masa Tenang, media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.

Namun apabila Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres 2024) terjadi dua putaran, maka masa tenang juga dilaksanakan dua kali. Skenario jadwal masa tenang kampanye Pemilu 2024 untuk putaran kedua direncanakan mulai pada Minggu, 23 Juni 2024 dan berakhir pada Selasa, 25 Juni 2024.

Analis politik Juanda H Alim mengingatkan masa tenang adalah fase transisi yang rawan dimanfaatkan untuk melakukan kampanye terselubung. Banyak pihak yang memanfaatkan momen ini dengan berbagai modus.

"Saya kira ini harus diantisipasi Bawaslu. Sebab dari banyak pengalaman yang kita lalui, masa tenang terjadi banyak kampanye terselubung," terang Juanda.

Juanda juga mengatakan, masa tenang adalah waktu rentan terjadinya politik jual beli suara.

"Serangan fajar terjadi di masa tenang. Jika tidak diantisipasi maka akan terjadi secara masif. Di masa tenang inilah sesungguhnya kita gagal mencegah politik uang," imbuhnya.

Masa paling rawan kata Juanda adalah hari ini hingga Selasa besok atau kurang dari 24 jam sebelum pencoblosan. Politik uang banyak terjadi di momen-momen itu.

"Ya itu masa-masa efektif bagi peserta Pemilu untuk membeli suara rakyat," imbuh Juanda.

Tahapan Pemilu 2024 Setelah Masa Tenang

- Masa tenang Pemilu: Minggu, 11 Februari 2024 - Selasa, 13 Februari 2024

- Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024

- Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024

- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu, 20 Maret 2024

- Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu

- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/Kota.

- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024

- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024.

Editor : Muh. Syakir
#Pemilu 2024 #Politik Uang
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer