Rahma Amin : Jumat, 16 Februari 2024 10:28
Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) saat merilis temuan selama pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung (PEDOMAN MEDIA/Nober)

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) merilis banyaknya kekurangan dalam Pemilu 2024 kali ini, berdasarkan hasil pemantauan saat pemungutan suara pada Rabu 14 Februari lalu. 

Manajer Program LSKP, Salma Tadjang, kepada awak media, Kamis (15/02/2024) mengungkapkan jika LSKP secara umum menilai proses pemungutan suara di Sulsel banyak kekecewaan. Hal ini ia ungkapkan berdasarkan hasil pemantauan tim LSKP saat pemungutan suara.

"Secara umum, kami menilai proses pemungutan suara Pemilu di Sulsel banyak kekecewaan Itu disebabkan masih ada beberapa TPS yang kurang surat suaranya, seperti di TPS khusus lembaga pemasyarakatan kelas 1 Makassar, dan rumah tahanan kelas 1 Makassar," ujar Salma, Kamis (16/02/2024).

Kepada awak media Salma mengatakan jika TPS khusus di SLB-A Yapti yang berlokasi di Ujung Pandang Baru, dalam pelaksanaan teknisnya masih ada beberapa kekurangan.

Misalnya saja terkait pembukaan TPS yang tidak sesuai jadwal karena distribusi kertas suara yang lambat. Profesionalisme KPPS perlu dipertanyakan karena meninggalkan lokasi TPS, dan pemahaman akan aturan teknis di TPS masih minim.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menemukan adanya upaya menggiring pemilih untuk mencoblos paslon tertentu di TPS. Seperti atribut dan suara teriakan kampanye untuk mengarahkan pilihan kepada salah satu paslon masih beredar di sekitar TPS.

Hal ini dalam wujud saksi yang memberikan arahan untuk memilih salah satu pasangan calon dan partai politik tertentu di lokasi TPS, juga oknum yang tidak berkepentingan sebagai penyelenggara masih diberi akses untuk tetap di dalam TPS yang cenderung memberikan pengaruh.

"TPS yang dipenuhi oleh oknum yang tidak berkepentingan yang punya pengaruh untuk mengarahkan, termasuk banyak anak-anak, ditambah lagi tidak ditemukan TPS khusus di empat RS termasuk TPS untuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)," tutup Salma.

Sementara itu Koordinator Pemantau LSKP, M. Kafrawi Saenong meminta agar semua pihak untuk bersama-sama menjaga semangat demokrasi dan menghormati hasil Pemilu

"Untuk itu kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga semangat demokrasi, menghormati hasil pemilu nantinya, dan bekerja sama untuk membangun masa depan yang lebih baik bagi negara kita," tutup Kafrawi.

Berdasarkan hasil pemantauan LSKP ada 7 point penting yang diungkapkan yakni:

1. Penyelenggaraan pemungutan suara telah berjalan baik, kami mengapresiasi seluruh pihak yang ikut menyukseskan penyelenggaraan ini, namun catatan soal jadwal pembukaan TPS. Hanya 68,8 persen TPS di Sulsel yang buka tepat waktu. Sedangkan, hanya 31,3 persen TPS tidak dimulai tepat pukul 07.00. TPS 021 Caile, Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba membuka kotak suara pada pukul 08.00. Hal ini karena keterlambatan logistik dan petugas KPPS yang terlihat kurang sigap dan efisien, dampaknya juga pada molornya penutupan TPS yang melewati pukul 13.00 WITA yang terjadi di 58,8 persen dari lokasi TPS pemantauan. Serta, 64,7 persen yang perhitungan suaranya ditunda cukup lama setelah pemungutan suara. 

2. Dalam hal pemilihan TPS, masih banyak yang tidak ramah kepada disabilitas dan kelompok rentan lainnya, dari hasil pemantauan 43,8 persen TPS lokasi pemantauan di Sulsel memiliki disabilitas yang terdiri atas tunanetra, tunadaksa, tunarungu, tunagrahita dan lansia. Belum ditemukan penggunaan alat bantu untuk disabilitas, utamanya tunanetra sensorik yang menggunakan hak pilihnya, utamanya Sekolah Luar Biasa-A Yapti Ujung Pandang Baru, bantuan yang diberikan hanya sebatas pada bilik yang lebih rendah untuk tunadaksa. Serta pemberian pendamping dari keluarga dan orang yang diminta, bahkan tanpa menggunakan surat, hal ini memberikan indikasi intervensi atas hak memilih setiap orang yang rahasia dan bebas tanpa tekanan.

3. Atribut dan suara teriakan kampanye untuk mengarahkan pilihan kepada salah satu paslon masih beredar di sekitar TPS. Hal ini dalam wujud saksi yang memberikan arahan untuk memilih salah satu pasangan calon dan partai politik tertentu di lokasi TPS, juga oknum yang tidak berkepentingan sebagai penyelenggara masih diberi akses untuk tetap di dalam TPS yang cenderung memberikan pengaruh.

4. Informasi pindah memilih yang kurang efektif, hal ini menyebabkan salah seorang di TPS 012 SLB-A Yapti Ujung Pandang Baru, tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena belum tahu kalau DPTnya sudah pindah. Bahkan 25 persen pemilih di tolak untuk memilih karena sudah pindah domisili dan ada juga yang berasal dari luar daerah.

5. Antrian dan pencatatan administrasi pemilih yang tidak efektif dan efisien, hasil pemantauan di TPS 011 dan 012 Ujung Pandang Baru, warga datang mengumpulkan surat pemberitahuan (undangan) dengan tujuan mendapatkan nomor antrian lebih cepat. Tetapi, setelah menyetorkan, mereka meninggalkan TPS sehingga ketika telah ditandai pada DPT dan mendapatkan nomor antrian, mereka tidak ditempat.

6. Pengusaha memberikan izin kepada karyawannya untuk memilih. Dari pemantauan, ada 31,6 persen pemilih yang ditolak untuk memilih di TPS, sedangkan 52,6 persen tidak ditolak.

7. Partisipasi masyarakat yang masih perlu dioptimalkan, hasil pemantau memperlihatkan kisaran 70-80 surat suara yang tidak digunakan, bahkan setelah proses perhitungan suara terdapat 23,5 persen lokasi pemantauan yang selisih dari jumlah surat suara awal yang diterima dan yang digunakan. TPS 013 Bontoala, Pallangga, Gowa terjadi perbedaan jumlah antara data daftar hadir pemilih dan jumlah suara, sehingga KPPS menghitung dan mengecek kembali daftar hadir.

Dan 7 point masukan dari LSKP untuk mendorong pelaksanaan Pemilu lebih demokratis dan akuntabel.

1. Pemilihan TPS harus memiliki ruang yang ramah bagi semua. Sehingga masyarakat dapat memenuhi hak politiknya dengan baik. 

2. Semua peserta Pemilu untuk menghormati masa pemungutan suara dengan tidak melakukan aktititas kampanye di sekitar TPS.

3. Perlu upaya peningkatan kapasitas Petugas KPPS sehingga dapat melakukan tugasnya secara professional.

4. KPU harus konsisten menerapkan standar operasional dalam distribusi logistik pemilu secara lengkap untuk memastikan semua TPS menerima logistik sesuai Standar, khususnya di wilayah pegununangan dan kepulauan.

5. Masyarakat diharapkan terlibat aktif dalam memastikan penyelenggaran pemilu dapat dilaksanakan dengan damai, akuntabel, dan demokratis.

6. Masyarakat perlu meningkatkan pemahamannya tentang pemilu dengan di antaranya mempelajari rekam jejak semua kandidat  dan menolak  politik uang.

7. Mengajak seluruh pihak untuk menunggu hasil resmi pemilu dari Komisi Pemilihan Umum.

8. Masyarakat terus menjaga persatuan pasca pemilu, dan sama-sama berupaya membangun negara kea rah yang lebih baik.