JENEPONTO, PEDOMANMEDIA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) , menetapkan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS).
PSU itu yakni TPS 005 Kelurahan Empoang Utara, Kecamatan Binamu, dan TPS 004 Kelurahan Bontotangga, Kecamatan Tamalatea.
Ketua KPU Jeneponto Sapriadi Saleh mengatakan PSU dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu masing-masing kecamatan, karena adanya dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara pada 14 Februari 2024 lalu.
"Kami sudah tetapkan jadwal PSU hari Sabtu 24 Februari," kata Sapriadi Saleh kepada PEDOMANMEDIA, Selasa (20/2/).
Ia menjelaskan, ada 275 pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 005 Empoang Utara. Kemudian TPS 004 Bontotangga 283.
Menurut dia, 558 pemilih tersebut akan kembali menyalurkan hak pilihnya untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD RI. "Untuk jenis pemilihannya hanya tiga," ungkapnya.
Sapriadi mengatakan, KPU telah melakukan berbagai persiapan untuk pelaksanaan PSU di dua TPS tersebut."Kami sementara siapkan logistiknya," ujarnya.
Ia menghimbau kepada seluruh pemilih di dua TPS tersebut untuk menggunakan hak pilihnya pada PSU 24 Februari nanti.
BERITA TERKAIT
-
Rekapitulasi DPS Pilkada, Bawaslu Bone: Sampaikan Data Akurat
-
Rakor Penetapan DPS KPU, Bawaslu Enrekang Pastikan Integritas Data Pemilih
-
Anggaran Pemilu Tahap Dua KPU-Bawaslu Tiga Kabupaten Belum Cair, DAU Sulsel Terancam Dipotong
-
Ada 2.264 Pelanggaran Pemilu 2024, Penyelenggara dan ASN tak Netral Mendominasi
-
Eks Ketua Bawaslu Sulsel Bicara Pemilu di Bulukumba: Media Punya Peran Penting