MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - AW, santri di Kota Makassar yang tega menganiaya juniornya hingga tewas terancam hukuman 5 tahun penjara. AW dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana mengatakan, AW saat ini telah diamankan. Dari hasil pemeriksaan polisi, AW tega menganiaya juniornya, AR karena tersinggung.
"AW tersinggung karena korban mengetuk jendela perpustakaan hingga dianggap menganggu," ujar Devi, Rabu (21/2/2024).
Devi menjelaskan, pihaknya sementara masih melakukan pendalaman untuk mengumpulkan beberapa bukti di lokasi kejadian. Termasuk memeriksa beberapa guru pondok pesantren tersebut.
Devi memastikan, AW menganiaya korban hanya menggunakan tangan kosong. Korban sendiri diketahui dianiaya dengan cara dipukul di bagian tubuh vitalnya hingga harus dilarikan ke rumah sakit (RS).
Namun, nasib berkata lain. Nyawa korban tak bisa diselamatkan meski telah mendapatkan perawatan medis.
"Atas perbuatannya, AW dijerat dengan pasal 80 undang-undang nomor 23, tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan terancam hukuman penjara diatas 5 tahun," imbuh Devi.
BERITA TERKAIT
-
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita di Mulia House Makassar: Pelaku Cemburu
-
Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Sabu di Sulsel, 4 Orang Dibekuk
-
Polisi Gerebek Rumah Produksi Busur Panah di Makassar, 2 Orang Ditangkap
-
Gadis di Makassar Diperkosa 8 Pemuda Usai Dicekoki Miras
-
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penculikan Bilqis, 2 Warga Jambi